• Selasa, 01 Oktober 2024

Hendak COD Obat-obatan Berbahaya di Metro, Warga Metro Kibang Ditangkap Polisi

Jumat, 19 Mei 2023 - 15.49 WIB
2k

Tersangka KD (22) berikut Obaya jualannya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap, seorang pengedar Obat-obatan berbahaya (Obaya) asal Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur. Tersangka dibekuk Polisi saat akan bertransaksi dengan metode Cash On Delivery.

Kapolres Metro ABP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, tersangka yang ditangkap itu ialah KD (22) seorang petani muda yang nyambi jualan Obaya.

"Tersangka ini kesehariannya beraktivitas sebagai petani. Tersangka ini merupakan warga Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur," kata Siregar kepada Kupastuntas.co, Jum'at (19/5/2023).

Katon Darmawan diringkus Polisi saat akan melakukan transaksi kepada pembeli di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.

"Tersangka ini kami tangkap pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu tersangka tersebut mengaku hendak bertemu dengan pembelinya,"  ujarnya.

Dalam penangkapan itu, Polisi menemukan barang bukti berupa 20 butir Obaya jenis Tramadol HCI 50mg. Ia mengaku hendak menjual Obaya tersebut seharga Rp 120 Ribu.

"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 20 butir obat merk Tramadol HCl tablet 50mg yang diduga tidak memiliki izin edar. Obaya itu akan dijual seharga Rp 120 Ribu per 20 butirnya," bebernya.

Kepada Polisi, Katon Darmawan telah dua bulan berbisnis Obaya di wilayah Metro. Ia menjual obat-obatan terlarang itu kepada masyarakat umum yang membutuhkannya.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini tidak memiliki keterkaitan dengan pengendar lainnya. Kemudian tersangka juga mengaku baru dua bulan menjual Obaya tersebut dengan sasaran masyarakat umum," terangnya.

Yang mengejutkan, tersangka Katon Darmawan mengakui bahwa dirinya mendapatkan Obaya tersebut dari media sosial Instagram.

"Dari pengakuannya, yang bersangkutan ini membeli Obaya itu melalui akun Instagram bernama Healing Treves. Dan yang terakhir sebelum ditangkap, tersangka ini membeli 5 lempeng dari akun Instagram tersebut dengan harga Rp 200 Ribu," tandasnya.

Kini Katon Darmawan berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 197 Undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 UURI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar. (*)


Video KUPAS TV : Satpol-PP Tertibkan Puluhan APK Caleg yang Dipasang Melanggar Perda di Kota Metro!


Editor :