5 Hari Diberlakukan Tilang Manual, 48 Pengendara Ditindak di Bandar Lampung
Foto: ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejak 5 hari diberlakukan tilang manual, sebanyak 48 pengendara di Bandar Lampung dilakukan penindakan sejak Senin (15/5/2023).
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri menjelaskan, tilang manual tersebut diutamakan di tempat-tempat kasat mata yang tidak tertangkap ETLE.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan penindakan yaitu pelanggaran yang berpotensi lakalantas seperti tidak memakai helm, melawan arus, helm tidak SNI dan lainnya.
"Dari Senin (15/5/2023) kemarin, kita sudah menindak sebanyak 48 pengendara, rata-rata didominasi oleh pengendara sepeda motor tidak pakai helm," kata Ikhwan, saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023).
Ikhwan menghimbau kepada seluruh masyarakat terkhususnya pengendara agar tidak melakukan bayar denda atas pelanggaran nya di tempat kejadian.
"Hal itu untuk menghindari pungli. Apabila masyarakat menyerahkan uang di lapangan itu tidak benar. Jika ada anggota yang seperti itu, akan diberikan sanksi tegas. Jadi pengendara bisa datang ke Polresta bagian tilang atau bayar langsung melalui Bank BRI," jelasnya.
Adapun dalam melakukan penindakan tilang manual tersebut, Ia menjelaskan penyidik pembantu atau perwira di Satlantas Polresta Bandar Lampung rata-rata sudah memiliki scap atau surat tugas.
"Penilangan tidak harus ada sertifikat, namun scap terkait penyidik pembantu (surat tugas). Pasti setiap penyidik maupun perwira ada semua cuma saya belum cek jumlahnya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Lolos Wakili LLDIKTI II di ONMIPA-PT 2026 Bidang Kimia
Sabtu, 23 Mei 2026 -
IBATEK Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pelatihan Video Clay Animation Berbasis AI di SMKS Tamansiswa Teluk Betung
Sabtu, 23 Mei 2026 -
Kementan Serahkan 260 Kasus Mafia Pangan ke Aparat Penegak Hukum
Sabtu, 23 Mei 2026 -
Kementan Percepat Tanam Oplah dan CSR untuk Jaga Produksi Pangan
Sabtu, 23 Mei 2026








