• Kamis, 10 Juli 2025

Wagub Lampung dan Kadiskes Bolak-balik Dipanggil KPK, Pengamat: Integritasnya Bermasalah

Kamis, 18 Mei 2023 - 19.02 WIB
1.6k

Pengamat Hukum Universitas Lampung, Yusdianto. Foto: Dok/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sepertinya para pejabat di Provinsi Lampung sedang menjadi sorotan publik. Sebelumnya, yang menjadi perhatian terkait kerusakan sejumlah ruas jalan yang viral di media sosial, hingga Presiden Jokowi sendiri yang mengecek langsung kondisi jalanan rusak di Lampung.

Kini, giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana.

Pemanggilan tersebut, guna mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terlebih, Reihana akan kembali diklarifikasi pada Jumat (19/5/2023), berkaitan dengan harta kekayaan nya yang dianggap tidak sesuai profil.

Pengamat menilai, dengan para pejabat di Lampung yang bolak-balik dipanggil KPK, maka ini integritasnya bermasalah atau sedang tidak baik-baik saja.

"Bolak-baliknya para pejabat ini ke KPK, artinya menandakan integritas mereka bermasalah atau tidak baik-baik saja. Karena apa yang disyaratkan mereka bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme menjadi pertanyaan," ujar Pengamat Hukum Universitas Lampung, Yusdianto, saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).

Yusdianto menjelaskan, apa yang diamanatkan dalam reformasi sesuai dengan undang-undang no 28 tahun 99 terkait bebas dari korupsi, kolusi dan nopotisme tidak benar-benar diimplementasikan dalam penyelenggaraan negara, hanya masih sebatas loyalitas saja.

"Sementara kita berharap penyelenggara negara itu seharusnya memiliki integritas, lalu reputasi dan memiliki kopetensi. Karena jika mereka baik-baik saja, maka mereka tidak akan pernah dipanggil oleh KPK. Walaupun dipersoalkan, mereka mampu untuk mempertanggungjawabkan," terangnya.

Selanjutnya, apakah mereka memiliki reputasi. Seperti kata Yusdianto, Kadinkes Reihana jika memiliki reputasi maka cukup dengan dua kali menjabat maka ia harus mengundurkan diri.

"Tapi ini kan kenyataannya tidak. Karena sejatinya jabatan itu ada batasnya," jelasnya.

Kemudian kopetensi, banyak orang yang mempersoalkan terkait kesehatan, terutama pada pandemi covid-19 kemarin. Artinya managemannya tidak baik-baik saja.

Lalu, apakah selama menjabat menghasilkan sesuatu yang signifikan progresnya, ini juga tidak. Maka yang terjadi sekarang ini tidak kaget, karena yang sekarang ini akibat keliru dari bagaimana memapping dan meletakkan pejabat-pejabat yang ada di daerah.

"Dengan melihat mereka bolak-balik ke KPK, secara norma secara praktek dan kasusnya yang itu di sajikan dan dipaparkan di depan kita, maka ini pasti berakhir dengan sesuatu yang akan disasar," ucapnya.

Seperti jelasnya, ketidak kewajaran tadi yang tidak melaporkan rekening. Itu juga bagian dari hal yang disasar.

"Maka akan berakhir dengan diminta pertangungjawaban hukum. Jadi saya menduga, bisa saja dikenakan dengan undang-undang tindakpidana korupsi atau kena pasal tindak pidana pencucian uang," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Tenaga Kesehatan di Lampung Ancam Mogok Massal! Pelayan Kesehatan Bisa Lumpuh