• Kamis, 28 November 2024

Tiba di Kejari Lamsel, Tersangka Korupsi APBDes Karya Tunggal Tubagus Natadipraja Bungkam

Rabu, 17 Mei 2023 - 12.29 WIB
602

DPO kasus dugaan korupsi APBDes Karya Tunggal Tubagus Dana Natadipraja saat tiba di Kantor Kejari Lamsel. Rabu siang (17/5/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Buronan kasus dugaan korupsi APBDes Karya Tunggal, Tubagus Dana Natadipraja memilih bungkam saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) dikawal tim Intel Kejaksaan, Rabu (17/5/2023) siang sekira jam 10.45 WIB.

Sebelumnya, Ia sempat kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum setelah 3 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan dan ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Karya Tunggal pada Kamis (22/12/2022) lalu.

Lalu, tanggal 13 Maret 2023 Tubagus dimasukkan dalam permohonan penetapan DPO oleh Kejari Lamsel.

Tubagus akhirnya ditangkap petugas gabungan dari Intel Kejari Lamsel dan Polsek Katibung pada Selasa (16/5) malam, sekira jam 22.30 WIB saat sedang ngopi di sebuah penginapan didepan Kampus Malahayati, Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA: DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Karya Tunggal Lamsel Tubagus Dana Natadipraja Ditangkap

Tim Intel Kejari Lamsel, hari Rabu pagi sekitar jam 08.00 WIB menjemput Tubagus untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan setempat.

Kisaran jam 10.45 WIB, Tubagus tiba di Kantor Kejari Lamsel mengendarai mobil Toyota Rush warna hitam dan langsung digelandang ke ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk dilakukan pemeriksaan.

Tubagus memilih diam seribu bahasa, saat kupastuntas.co mencoba melempar pertanyaan terkait kemana saja pelariannya selama ini.

Kasi Intel Kejari Lamsel Volanda Azis Saleh, menerangkan, DPO Tubagus Dana Natadipraja berhasil diamankan oleh petugas gabungan dan langsung dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan.

"Penangkapan terhadap DPO TDN dilakukan pada Selasa malam (16/5) oleh petugas gabungan dari Intel Kejari Lampung Selatan bersama Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan," ujar Voland sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/5) siang.

Voland menambahkan, Tubagus sempat dititipkan ke ruang tahanan Mapolsek Katibung karena situasi sudah malam.

"Rabu pagi tadi sekitar jam 08.00 WIB, Tim Intel Kejari Lampung Selatan menjemput TDN untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan. Dan, saat ini langsung dilakukan pemeriksaan," singkatnya.

Tokoh masyarakat Karya Tunggal, Edi Handwika mengapresiasi, kinerja Kejaksaan hingga tertangkapnya Tubagus Dana Natadipraja.

"Intinya, kami masyarakat Desa Karya Tunggal  berterimakasih banyak atas kinerja Kejaksaan selama ini," jawabnya.

Tak lupa, Edi Handwika menyampaikan rasa syukur atas penangkapan DPO kasus dugaan korupsi APBDes Karya Tunggal tersebut.

"Kami masyarakat sangat bersyukur akhirnya kepegang juga (TDN), mudah-mudahan hari kedepan Karya Tunggal akan lebih baik lagi dari sebelumnya," harapnya.

Seraya berpesan, Edi Handwika menegaskan bahwa tertangkapnya Tubagus merupakan sinyal agar Kepal Desa lainnya tidak berbuat hal yang sama.

"Untuk menjadi pembelajaran Kades-Kades yang lain, segala sesuatu perbuatan kejahatan itu pasti ada ujungnya," tandasnya. (*)