Setahun Jadi Buronan Polisi, Remaja Maling Motor di Metro Akhirnya Ditangkap

R (16) saat diamankan polisi bersama dua sepeda motor sebagai barang bukti hasil kejahatannya. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit
(Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro akhirnya berhasil menangkap buronan
pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Kecamatan Metro
Barat setahun silam.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho
melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, pelaku yang telah
masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro tersebut merupakan
anak dibawah umur.
Ia berinisial R (16) warga Kecamatan Gunung
Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Buronan tersebut merupakan pelaku terakhir
yang berhasil ditangkap setelah setahun menghilang dari peredaran.
"Jadi sebelumnya kami telah mengamankan
tiga rekan pelaku ini yang melakukan pencurian satu unit sepeda motor di
wilayah Kecamatan Metro Barat. Dan saat ini kami amankan pelaku yang berinisial
R," kata Kasat kepada awak media, Rabu (17/5/2023).
Kasat menjelaskan, tersangka R ditangkap dari
tempat persembunyiannya pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Saat Team Tekab 308 Presisi Polres Metro
mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di Kecamatan Gunung
Pelindung, Lampung Timur, Team Tekab 308 langsung melakukan penangkapan
terhadap pelaku," ungkapnya.
IPTU Mangara Panjaitan menceritakan bahwa
pelaku bersama tiga rekan lainnya yang lebih dahulu telah diamankan Polisi,
melakukan pencurian dua unit sepeda motor di sebuah rumah kost.
"Pada hari Senin 14 Maret 2022 sekitar
pukul 03.00 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah
kost-kosan yang ada di jalan Khairbras Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro
Barat," jelasnya.
"Kejadian berawal pada saat korban sedang
istirahat tidur, lalu pelaku masuk ke dalam kosan tersebut selanjutnya
mengambil 2 unit sepeda motor yang di parkirkan di halaman dalam kostan.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro," imbuhnya.
Akibat aksi R dan komplotannya, korban bernama
Yunus Rendiyanto penghuni kamar kost tersebut mengalami kerugian satu unit sepeda
motor Merk Yamaha R15 dan satu unit motor merk Honda Beat.
Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil
mengamankan barang bukti berupa dua unit motor hasil curian serta kunci letter
T yang digunakan R dan komplotannya untuk mencuri di Metro.
Kini R telah diamankan di Mapolres Metro, ia
terancam pasal 363 KUHP tentang Curat dengan hukuman penjara paling lama 7
tahun. (*)
Berita Lainnya
-
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025 -
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025 -
Hanya Lima Gapoktan di Metro Terima Bantuan POC, DKP3 Akui Belum Tahu Detailnya
Selasa, 06 Mei 2025 -
YBM BRILiaN BO Metro Salurkan Bantuan Beras dan Al Quran untuk Santri Pondok Pesantren se-Metro
Selasa, 06 Mei 2025