• Rabu, 24 April 2024

Setahun Jadi Buronan Polisi, Remaja Maling Motor di Metro Akhirnya Ditangkap

Rabu, 17 Mei 2023 - 14.11 WIB
534

R (16) saat diamankan polisi bersama dua sepeda motor sebagai barang bukti hasil kejahatannya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro akhirnya berhasil menangkap buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Kecamatan Metro Barat setahun silam.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro tersebut merupakan anak dibawah umur.

Ia berinisial R (16) warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Buronan tersebut merupakan pelaku terakhir yang berhasil ditangkap setelah setahun menghilang dari peredaran.

"Jadi sebelumnya kami telah mengamankan tiga rekan pelaku ini yang melakukan pencurian satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Metro Barat. Dan saat ini kami amankan pelaku yang berinisial R," kata Kasat kepada awak media, Rabu (17/5/2023).

Kasat menjelaskan, tersangka R ditangkap dari tempat persembunyiannya pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Saat Team Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, Team Tekab 308 langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.

IPTU Mangara Panjaitan menceritakan bahwa pelaku bersama tiga rekan lainnya yang lebih dahulu telah diamankan Polisi, melakukan pencurian dua unit sepeda motor di sebuah rumah kost.

"Pada hari Senin 14 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kost-kosan yang ada di jalan Khairbras Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat," jelasnya.

"Kejadian berawal pada saat korban sedang istirahat tidur, lalu pelaku masuk ke dalam kosan tersebut selanjutnya mengambil 2 unit sepeda motor yang di parkirkan di halaman dalam kostan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro," imbuhnya.

Akibat aksi R dan komplotannya, korban bernama Yunus Rendiyanto penghuni kamar kost tersebut mengalami kerugian satu unit sepeda motor Merk Yamaha R15 dan satu unit motor merk Honda Beat.

Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit motor hasil curian serta kunci letter T yang digunakan R dan komplotannya untuk mencuri di Metro.

Kini R telah diamankan di Mapolres Metro, ia terancam pasal 363 KUHP tentang Curat dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)