• Jumat, 18 Oktober 2024

Pasca Ditangkap, Kades Karya Tunggal Tubagus Dana Natadipraja Ditahan 20 Hari di Lapas Kalianda

Rabu, 17 Mei 2023 - 14.40 WIB
468

Tersangka korupsi dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan Desa Karya Tunggal Tubagus Dana Natadipraja tersenyum dan mengacungkan jempol ke awak media usai jumpa pers di Kantor Kejari Lamsel. Rabu (17/5/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kajari Lamsel) Dwi Astuti Beniyati menyatakan, tersangka Tubagus Dana Natadipraja akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kalianda.

Hal itu, diungkapkan Kajari saat menggelar jumpa pers di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan, Rabu (17/5/2023) sekitar jam 13.28 WIB.

"Bahwa pada hari Rabu tangal 17 Mei 2023, telah dilaksanakan penangkapan DPO (daftar pencarian orang) atas nama tersangka Tubagus Dana Natadipraja dengan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan dalam penggunaan keuangan Desa Karya tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2019," ujar Dwi Astuti didampingi Kasi Pidsus Bambang Irawan dan Kasi Intel Volanda Azis Saleh.

BACA JUGA: DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Karya Tunggal Lamsel Tubagus Dana Natadipraja Ditangkap

Dwi Astuti menceritakan, kronologi penangkapan Tubagus pada Selasa (16/5) sekira jam 22.30 WIB, saat sedang minum kopi di Jalan Pramuka dibawah Rumah Sakit Malahayati, Kota Bandar Lampung.

"Tersangka diamankan oleh Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Intel Polsek Katibung, setelah dilakukan identifikasi, kemudian dibawa ke Polsek Katibung. Setelah itu, Tubagus dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan hari Rabu (17/5), sekira jam 10.00 WIB," sambung Kajari.

Kajari menyampaikan, Tubagus telah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan atau penyimpangan dalam penggunaan keuangan Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung tahun anggaran 2016-2019.

 "Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print -2763/L.8.11/Fd.1/12 /2022 tanggal 22 Desember 2022 yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juntco Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," urai Dwi Astuti.

Berdasarkan surat penetapan tersangka itu, Jaksa Penyidik Kejari Lamsel telah melakukan pemanggilan kepada tersangka Tubagus Dana Natadipraja

melalui Surat Panggilan Tersangka Nomor : SP-01/L.8.11/Fd.1/01/2023 tanggal 4 Januari 2023.

"Dan surat panggilan tersangka kedua Nomor: SP-07/L.8.11/Fd.1/01/2023 tanggal 9 Januari 2023. Namun yang bersangkutan tetap tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut," timpal Kajari.

Kejari pun sempat melakukan upaya paksa, yakni pemanggilan tersangka ketiga disertai dengan penjemputan paksa oleh tim penyidik berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Ke-3 Nomor: SP-12/L.8.11/Fd.1/01/2023 tanggal 12 Januari 2023.

"Akan tetapi, tersangka tidak berhasil ditemukan dirumahnya. Bahwa, pada tanggal 26 Januari 2023 dan tanggal 22 Februari 2023 tim penyidik kembali mendatangi rumah tersangka Tubagus Dana Natadipraja akan tetapi yang bersangkutan tidak berada dirumah. Selanjutnya, akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Lapas Kalianda," tegas Dwi Astuti.

Menurut keterangan Tubagus kepada Kejaksaan, ia sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari aparat penegak hukum. Diantaranya, ia kabur ke Palembang kemudian ke Bekasi dan akhirnya tertangkap di Bandar Lampung.

Disoal apakah sempat buronnya Tubagus akan menjadi pertimbangan Jaksa dalam melakukan penuntutan di pengadilan nantinya, Kajari pun mengiyakan.

"Sebenarnya, kalau dari awal yang bersangkutan kooperatif dan segera mengembalikan kerugian keuangan negara kita juga untuk memperingan yang bersangkutan. Tapi karena selama beberapa bulan saudara Tubagus tidak kooperatif kita sampai turun beberapa kali, itu akan menjadi pertimbangan kita untuk nantinya di penuntutan," tandas Dwi Astuti. (*)