Pasca Ditangkap, Kades Karya Tunggal Tubagus Dana Natadipraja Ditahan 20 Hari di Lapas Kalianda
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepala
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kajari Lamsel) Dwi Astuti Beniyati
menyatakan, tersangka Tubagus Dana Natadipraja akan dilakukan penahanan selama
20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kalianda.
Hal itu, diungkapkan Kajari saat menggelar
jumpa pers di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan, Rabu
(17/5/2023) sekitar jam 13.28 WIB.
"Bahwa pada hari Rabu tangal 17 Mei 2023,
telah dilaksanakan penangkapan DPO (daftar pencarian orang) atas nama tersangka
Tubagus Dana Natadipraja dengan perkara tindak pidana korupsi dugaan
penyelewengan dalam penggunaan keuangan Desa Karya tunggal, Kecamatan Katibung,
Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2019," ujar
Dwi Astuti didampingi Kasi Pidsus Bambang Irawan dan Kasi Intel Volanda Azis
Saleh.
BACA JUGA: DPO
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Karya Tunggal Lamsel Tubagus Dana
Natadipraja Ditangkap
Dwi Astuti menceritakan, kronologi penangkapan
Tubagus pada Selasa (16/5) sekira jam 22.30 WIB, saat sedang minum kopi di
Jalan Pramuka dibawah Rumah Sakit Malahayati, Kota Bandar Lampung.
"Tersangka diamankan oleh Tim Gabungan
Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Intel Polsek Katibung, setelah
dilakukan identifikasi, kemudian dibawa ke Polsek Katibung. Setelah itu,
Tubagus dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan hari Rabu (17/5), sekira jam
10.00 WIB," sambung Kajari.
Kajari menyampaikan, Tubagus telah ditetapkan
sebelumnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan
atau penyimpangan dalam penggunaan keuangan Desa Karya Tunggal, Kecamatan
Katibung tahun anggaran 2016-2019.
"Berdasarkan
surat penetapan tersangka Nomor: Print -2763/L.8.11/Fd.1/12 /2022 tanggal 22
Desember 2022 yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juntco Pasal 3 juncto
Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi," urai Dwi Astuti.
Berdasarkan surat penetapan tersangka itu,
Jaksa Penyidik Kejari Lamsel telah melakukan pemanggilan kepada tersangka Tubagus
Dana Natadipraja
melalui Surat Panggilan Tersangka Nomor :
SP-01/L.8.11/Fd.1/01/2023 tanggal 4 Januari 2023.
"Dan surat panggilan tersangka kedua
Nomor: SP-07/L.8.11/Fd.1/01/2023 tanggal 9 Januari 2023. Namun yang
bersangkutan tetap tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut,"
timpal Kajari.
Kejari pun sempat melakukan upaya paksa, yakni
pemanggilan tersangka ketiga disertai dengan penjemputan paksa oleh tim
penyidik berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Ke-3 Nomor:
SP-12/L.8.11/Fd.1/01/2023 tanggal 12 Januari 2023.
"Akan tetapi, tersangka tidak berhasil
ditemukan dirumahnya. Bahwa, pada tanggal 26 Januari 2023 dan tanggal 22
Februari 2023 tim penyidik kembali mendatangi rumah tersangka Tubagus Dana
Natadipraja akan tetapi yang bersangkutan tidak berada dirumah. Selanjutnya,
akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Lapas Kalianda," tegas
Dwi Astuti.
Menurut keterangan Tubagus kepada Kejaksaan, ia
sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari aparat penegak hukum.
Diantaranya, ia kabur ke Palembang kemudian ke Bekasi dan akhirnya tertangkap
di Bandar Lampung.
Disoal apakah sempat buronnya Tubagus akan
menjadi pertimbangan Jaksa dalam melakukan penuntutan di pengadilan nantinya,
Kajari pun mengiyakan.
"Sebenarnya, kalau dari awal yang
bersangkutan kooperatif dan segera mengembalikan kerugian keuangan negara kita
juga untuk memperingan yang bersangkutan. Tapi karena selama beberapa bulan
saudara Tubagus tidak kooperatif kita sampai turun beberapa kali, itu akan
menjadi pertimbangan kita untuk nantinya di penuntutan," tandas Dwi
Astuti. (*)
Berita Lainnya
-
Semangat Lansia di Palas Lamsel Rajin Mencoblos Saat Pilkada
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS II Way Galih, Nanang Ermanto Tegaskan Komitmen Menangkan Pilkada dengan Aman dan Damai
Rabu, 27 November 2024 -
Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan
Rabu, 27 November 2024 -
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024