Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Rugikan Negara Rp8 Triliun!

Menkominfo Johnny G Plate dengan tangan diborgol digiring petugas ke mobil tahanan. Foto: Detik.com
Kupastuntas.co, Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Plate ditahan di Rutan Salemba
Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
"Atas hasil
pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang
bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang
bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba
Cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung
Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Rabu
(17/5/2023) sebagaimana kami kutip dari Detik.com.
Penetapan tersangka itu
dilakukan setelah Kejagung memeriksa Plate hari ini. Kejagung menemukan cukup
bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS.
"Berdasarkan hasil
pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat
cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana
korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,"
ujar Kuntadi.
Kasus korupsi ini terkait
proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3,
4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai
Rp 8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf
Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut
diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp
8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
"Berdasarkan semua
yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah
menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian
keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh,
dalam konferensi pers, Senin (15/5).
Kerugian keuangan negara
tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark
up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah
ditetapkan lima tersangka.
1. AAL selaku Direktur
Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur
Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli
Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account
Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT
Solitech Media Sinergy. (Dtk)
Berita Lainnya
-
Setahun 1900 Jenazah WNI Korban TPPO Dipulangan ke Indonesia
Selasa, 30 Mei 2023 -
Dilarang Sejak 2007, Jokowi Terbitkan PP Izinkan Ekspor Pasir Laut
Senin, 29 Mei 2023 -
Mendagri: 17 Gubernur Berakhir September, Ada Arinal, Ganjar, Ridwan Kamil
Kamis, 25 Mei 2023 -
KPK Minta Caleg Terpilih Laporkan NIK dan LHKPN untuk Syarat Pelantikan
Rabu, 24 Mei 2023