Kompak Kelola Judi Online, Bapak dan Anak di Pringsewu Terancam 10 Tahun Penjara
Ketiga pelaku saat diamankan. Foto: kompas.com
Kupastuntas.co, Pringsewu - Petugas Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu menangkap tiga Warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu karena terlibat kasus judi togel online. Ketiga pelaku yakni IP (23), SP (53) dan WN (53) warga Pekon (Desa) Wonosari, Kecamatan Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada Senin (15/5/2023) menjelang tengah malam, di dua lokasi yang berbeda.
Dua pelaku IP dan SP yang merupakan anak dan bapak diringkus di rumahnya pukul 23.30 WIB, sementara pelaku WN diringkus sepuluh menit kemudian di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
"Ketiga pelaku yang diamankan ini terdiri dari seorang bandar IP dan dua pemasang SP dan WN," kata Nurul Haq, saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).
Dalam pengeledahan petugas berhasil menyita barang bukti satu unit Handphone merk Oppo A17 warna biru, satu lembar kertas rekapan, satu lembar kertas Rumusan, satu buah Pena warna Hijau Putih dan uang tunai Rp40 ribu
Saat diinterogasi, pelaku IP mengakui menjadi bandar togel sudah tiga bulan dan beroperasi di wilayah Pekon Wonosari dan sekitarnya.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Gadingrejo dan dalam proses penyidikan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian.
Ketiga pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal hingga 10 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









