Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BTS, Menkominfo Johnny G Plate Miliki Harta Fantastis

Menkominfo Johnny G Plate. Foto: Detik.com
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung – Lagi-lagi, publik dikejutkan dengan ditetapkannya pejabat sebagai
tersangka kasus korupsi, kali ini menimpa Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) Johnny Gerard Plate yang diduga korupsi proyek BTS Kominfo yang
merugikan negara senilai RP8 triliun.
Kupastuntas.co pun mencoba
menelusuri harta kekayaan Menteri Johnny, Rabu (17/5/2023), dalam laman https://elhkpn.kpk.go.id/.
Dalam situs tempat pejabat
Negara melaporkan harta kekayaannya itu, Menkominfo Johnny G Plate tercatat memiliki
harta Rp191 miliar.
Johnny G Plate memiliki tanah dan bangunan di 46 tempat di wilayah Depok, Jakarta Selatan, Kota Manggarai, Jakarta Timur, dan juga ada di Cilegon. Total tanah dan bangunan Johnny senilai Rp 141.463.603.886 (miliar).
BACA JUGA: Menkominfo
Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Rugikan Negara Rp8 Triliun!
Alat transportasi dia
memiliki dua mobil yakni Toyota Alphard dan Mitsubishi Colt Truck. Dua
kendaraan itu senilai Rp 460 juta.
Johnny juga memiliki harta
bergerak lainnya senilai Rp 3,612 miliar. Surat berharga Rp 4.113.125.000
(miliar).
Kas dan setara kas senilai
Rp 51.939.680.206. Dia memiliki utang senilai Rp 10.352.000.000 (miliar).
Total harta kekayaan yang
dimiliki Johnny senilai Rp 191.236.409.092 (miliar).
Sebelumnya, Kejaksaan
Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi proyek BTS. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk
20 hari ke depan.
"Atas hasil
pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang
bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang
bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba
Cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung
Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Rabu
(17/5/2023) sebagaimana kami kutip dari Detik.com. (*)
Berita Lainnya
-
BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya
Selasa, 22 April 2025 -
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April 2025
Kamis, 17 April 2025 -
Waktu Habis, 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Selasa, 15 April 2025 -
Pemerintah Akan Kurangi Materi Pelajaran di Sekolah
Minggu, 13 April 2025