• Kamis, 05 Juni 2025

BPJS Kesehatan Catat Delapan Juta Masyarakat Lampung Jadi Peserta JKN KIS

Rabu, 17 Mei 2023 - 16.05 WIB
191

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menandatangani MoU Transformasi Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional di Hotel Horison, Rabu (17/5/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - BPJS Kesehatan mencatat hingga saat ini sekitar delapan juta atau 90 persen masyarakat Lampung dari total jumlah penduduk mencapai sembilan juta telah tergabung menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah III, Yudi Bastia mengatakan, jika total fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah bekerjasama sebanyak 640 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 78 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

"Jumlah cakupan kepesertaan JKN yang terus bertambah ini akan berdampak terhadap peningkatan akses layanan di fasilitas kesehatan. Transformasi mutu layanan adalah hal yang mutlak dilakukan," kata Yudi saat rapat koordinasi progam JKN KIS bersama dengan Bupati dan Walikota di Hotel Horison, Rabu (17/5/2023).

Pada kesempatan tersebut Yudi mengajak kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk terus berbenah dan melakukan penyempurnaan layanan sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal.

"Seperti arahan dari Presiden bahwa setiap rumah sakit di tanah air, baik milik pemerintah maupun swasta yang melayani pasien BPJS Kesehatan harus memiliki standar pelayanan dan mutu yang baik," kata dia.

Selain itu layanan JKN disetiap fasilitas pelayanan kesehatan juga harus memuat informasi yang menerima Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP atau KIS Digital sebagai syarat pendaftaran pelayanan.

"Kemudian tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, dan tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien sesuai dengan indikasi medis," paparnya.

Selain itu fasilitas pelayanan kesehatan juga harus melayani peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan serta memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan.

Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengatakan jika pelayanan kesehatan merupakan ujung tombak dalam perlindungan sosial sehingga harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

"Para kepala daerah juga kami harapkan dapat memenuhi ketersediaan jumlah fasilitas kesehatan, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana serta mutu layanan di setiap fasilitas kesehatan di daerahnya," kata dia.

Selain itu ia juga meminta kepada fasilitas pelayanan kesehatan untuk terus melakukan perbaikan serta tidak melakukan diskriminasi pelayanan hingga administrasi yang sulit yang dapat membebani masyarakat. (*)