BPJS Kesehatan Catat Delapan Juta Masyarakat Lampung Jadi Peserta JKN KIS

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menandatangani MoU Transformasi Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional di Hotel Horison, Rabu (17/5/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - BPJS Kesehatan
mencatat hingga saat ini sekitar delapan juta atau 90 persen masyarakat Lampung
dari total jumlah penduduk mencapai sembilan juta telah tergabung menjadi
peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah III, Yudi
Bastia mengatakan, jika total fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah
bekerjasama sebanyak 640 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 78
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
"Jumlah cakupan kepesertaan JKN yang terus
bertambah ini akan berdampak terhadap peningkatan akses layanan di fasilitas
kesehatan. Transformasi mutu layanan adalah hal yang mutlak dilakukan,"
kata Yudi saat rapat koordinasi progam JKN KIS bersama dengan Bupati dan
Walikota di Hotel Horison, Rabu (17/5/2023).
Pada kesempatan tersebut Yudi mengajak kepada
seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk terus berbenah dan melakukan
penyempurnaan layanan sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal.
"Seperti arahan dari Presiden bahwa setiap
rumah sakit di tanah air, baik milik pemerintah maupun swasta yang melayani
pasien BPJS Kesehatan harus memiliki standar pelayanan dan mutu yang
baik," kata dia.
Selain itu layanan JKN disetiap fasilitas
pelayanan kesehatan juga harus memuat informasi yang menerima Nomor Induk
Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP atau KIS Digital sebagai syarat
pendaftaran pelayanan.
"Kemudian tidak meminta dokumen fotokopi
kepada peserta, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan,
dan tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien sesuai dengan indikasi
medis," paparnya.
Selain itu fasilitas pelayanan kesehatan juga
harus melayani peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar FKTP terdaftarnya
sesuai dengan ketentuan serta memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan
tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan.
Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,
mengatakan jika pelayanan kesehatan merupakan ujung tombak dalam perlindungan
sosial sehingga harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
"Para kepala daerah juga kami harapkan
dapat memenuhi ketersediaan jumlah fasilitas kesehatan, meningkatkan kualitas
sarana dan prasarana serta mutu layanan di setiap fasilitas kesehatan di
daerahnya," kata dia.
Selain itu ia juga meminta kepada fasilitas
pelayanan kesehatan untuk terus melakukan perbaikan serta tidak melakukan
diskriminasi pelayanan hingga administrasi yang sulit yang dapat membebani
masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Perkara Korupsi PDAM Way Rilau, Daniel Sanjaya Divonis 12 Tahun Penjara
Rabu, 04 Juni 2025 -
Universitas Saburai dan Bank Lampung Kolaborasi Permudah Pendaftaran Kuliah Lewat Digitalisasi
Rabu, 04 Juni 2025 -
Unila Bekukan Sementara Mahapel FEB, Sanksi Terberat Pengeluaran dari Kampus
Rabu, 04 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Kaji Penyusunan Pergub Pembatasan Operasional Angkutan Batubara
Rabu, 04 Juni 2025