Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Terang Bandar Lampung Gagalkan Transaksi Narkoba, 19 Paket Kecil Sabu Diamankan

Pelaku beserta barang buktin diamankan di Polsek Kemiling, Bandar Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Terang Polsek Kemiling, Bripka Rozali bersama anggota linmas setempat berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Purnawirawan 5 Gunung Terang, Bandar Lampung pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Adapun pelaku yakni AT (27) warga Langkapura, Bandar Lampung. Polisi berhasil mengamankan 19 paket kecil sabu dari pelaku.
Kapolsek Kemiling, Ipda Agus Heriyanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat anggota nya diberitahu oleh linmas setempat karena curiga dengan gerak-gerik pelaku.
"Jadi linmas setempat melihat pelaku meletakkan sesuatu yang mencurigakan di pinggir jalan. Kemudian menghubungi Bripka Rozali Bhabinkamtibmas Gunung Terang," kata Agus, saat dikonfirmasi. Rabu, (17/5/2023).
Bripka Rozali pun langsung menuju lokasi yang diberitahukan. Kemudian, menunggu dan mengintai lokasi tersebut sekitar 3 jam.
"Jadi mereka nunggu dulu hampir 3 jam di lokasi pelaku meletakkan sesuatu tersebut dengan harapan mengetahui siapa yang akan mengambil barang tersebut," ucapnya.
Setelah menunggu 3 jam, akhirnya pelaku AT datang dan mengambil barang tersebut. Saat itu, anggota bersama linmas langsung mengejar dan menangkap pelaku yang mencoba melarikan diri.
"Pelaku sempat melarikan diri tapi berhasil ditangkap. Saat digeledah, ditemukan 16 paket kecil sabu dan satu buah kaca pirek dari dalam tas pelaku," imbuhnya.
Saat diperiksa, pelaku AT mengaku menjual narkoba jenis sabu itu secara online. Dimana, setelah mendapatkan pesanan, kemudian barang itu diletakkan di suatu tempat sesuai dengan kesepakatan antara pelaku dan calon pembeli.
"Kemungkinan pembelinya tidak berani ngambil barang yang diletakkan itu karena melihat ada orang di lokasi. Akhirnya barang itu diambil lagi oleh pelaku AT," imbuhnya.
Agus menjelaskan saat beraksi pelaku selalu mengenakan jaket ojek online agar tidak dicurigai oleh masyarakat.
"Hasil pengembangan, kami temukan lagi 2 paket kecil di lokasi lain. Jadi totalnya ada 19 paket kecil sabu yang diamankan saat penangkapan. Terus satu buah kaca pirek dan uang tunai Rp80 ribu," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual sabu tersebut secara online melalui Instagram mulai dari harga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.
"Saat ini pelaku kita amankan dan masih didalami keterangannya untuk mencari informasi dari mana barang tersebut didapatkan," pungkasnya. (*)
Video Kupas TV : Polisi Gelar Razia Tilang Manual di Metro Lampung
Berita Lainnya
-
Pendaftaran Ujian Masuk Mandiri UIN RIL 2025 Akan Berakhir
Kamis, 10 Juli 2025 -
303 Kendaraan PT SGC Mangkir Bayar Pajak, Ada Tiga Perusahaan Wajib PAP
Kamis, 10 Juli 2025 -
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025