• Sabtu, 27 Juli 2024

Telah Daftarkan Caleg ke KPU, Partai Gelora dan Partai Buruh Lampung Wajib Input Data ke Silon

Selasa, 16 Mei 2023 - 13.53 WIB
254

Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto saat dimintai keterangan di kantor KPU Lampung. Selasa, (16/5/2023).

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPW Partai Gelora Lampung dan Eksekutif Komite Partai Buruh Lampung telah mendaftarkan bakal calon Legislatif untuk kursi DPRD Provinsi Lampung pada Minggu, (14/5/2023).

Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto mengatakan, kedua partai tersebut pada saat proses pendaftaran memberikan berkas secara fisik, sehingga partai itu diberikan waktu selama 2 X 24 jam untuk menginput data ke silon.

"Kita tunggu saja, ini jadi kewenanan partai untuk input kedalam silon," kata Ismanto saat dimintai keterangan. Selasa, (16/5/2023) di kantor KPU Lampung.

Pihak Divisi Teknis KPU Lampung kata Ismanto, akan melakukan pengecekan di aplikasi silon, kedua partai itu memiliki kewajiban harus menginput ke silon tidak melebihi pukul 23.59 WIB hari ini.

"KPU akan membuka silon, apakah telah terinput atau belum. Sesuai dengan PKPU lewat dari 2 X 24 jam mereka belum input KPU akan menerbitkan berita acara tidak dapat dilanjutkan ketahap verifikasi adminstrasi,"ujarnya.

Ismanto menuturkan, saat ini proses verifikasi administarasi bakal calon Legislatif telah dimulai sejak 15 Mei - 23 Juni 2023, sehingga pada hari ini pihaknya masih menunggu kedua partai tersebut melakukan penginputan, "Sekarang kita tunggu saja mereka masih punya waktu," imbuhnya.

Dalam proses verifikasi adminstrasi bakal calon Legislatif kata Ismanto, akan dilakukan oleh Divisi Teknis KPU Lampung melalui aplikasi silon.

Ia menjelaskan, aplikasi silon tersebut hanya satu, namun baik KPU dari tingkatan nasional sampai dengan Kabupaten/Kota, lalu Bawaslu dari tingkat Nasional sampai dengan tingkatan Kabupaten/Kota, maupun Partai Politik dari tingkat pusat sampai Kabupaten/Kota memiliki akun masing-masing.

"Verifikasi adminstrasi itu dengan aplikasi silon, KPU juga memverifikasi di akun masing-masing, KPU dengan silon KPU, lalu Bawaslu juga dalam pengawasan mereka punya akun juga mengawasi menggunakan akun masing-masing," jelasnya.

"KPU punya akun silon, Bawaslu punya akun silon, partai politik punya akun silon sendiri untuk menginput data calon itu. Aplikasinya Silon, tapi pintu masuknya masing-masing, di setiap tingkatan punya," tutup Ismanto. 

Sebelumnya, dalam konfrensi pers Ketua KPU Lampung, Erwan Bustomi mengatakan, dari total 18 partai politik yang mendaftar hanya 2 partai saja yang menyerahkan berkas fisik yakni partai Buruh dan partai Gelora Lampung, "Mereka punya kewajiban 2 X 24 jam untuk mengunggah disilon," kata Erwan. (*)

Editor :