• Sabtu, 27 Juli 2024

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Alat Pabrik di Lamteng

Selasa, 16 Mei 2023 - 10.39 WIB
215

4 Pelaku saat diamankan polisi di Mapolsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah berhasil menangkap 4 pelaku pencurian alat-alat pabrik Tapioka yang berada di Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah pada Senin, (15/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. 

4 pelaku pencurian tersebut yakni, SH (47), BS (32), EW (25), dan AP (25) merupakan warga Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah yang diduga telah melakukan pencurian alat-alat pabrik Tapioka dengan kerugian kurang lebih Rp200 juta. 

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriayanto mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, para pelaku merupakan tukang rongksong dan melakukan aksi pencurian pada pertengah bulan Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. 

"4 pelaku melakukan aksi pencurian alat pabrik dengan cara masuk ke dalam pabrik yang sudah lama tutup, kemudian mengambil alat-alat di pabrik tersebut. Ketika penjaga pabrik tersebut tengah tertidur lelap, para pelaku menjalankan aksinya," kata Jufriayanto saat dikonfirmasi. Selasa, (16/5/2023). 

Alat-alat pabrik yang berhasil diambil oleh para pelaku yakni 1 unit Dinamo Starter 150 HP merk Mitsubishi, 1 unit Dinamo Cas 150 HP Merk Mitsubishi, 1 unit Dinamo Starter 250 HP Merk Mitsubishi, 1 unit Dinamo Cas 250 HP Merk Mitsubishi, 1 unit Dinamo Starter 500 HP Merk Mitsubishi, 1 unit Dinamo Cas 250 HP Merk Mitsubishi, 1 unit Dinamo Starter 700 HP Merk Mitsubishi, 1 unit Dinamo Cas 700 HP Merk Mitsubishi, 1 unit Dinamo Puter 30 HP, 2 unit Dinamo Puter 20 HP, 1 unit Dinamo Puter 10 HP dan 1 unit Kabel Panel.

"Atas kejadian tersebut, pihak pabrik mengalami kerugian lebih kurang Rp.200 juta dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya,” ujarnya.

Setelah menerima laporan korban dan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Alhasil, 4 pelaku berhasil diamankan dikediamannya masing-masing, tanpa perlawanan,” ungkapnya..

Kini, para pelaku berikut barang bukti berupa sejumlah kunci yakni kunci 17, kunci pas segitiga, tang potong atau gunting potong, 1 unit gerenda dan 2 unit Mobil Pick Up yang digunakan saat melakukan pencurian, telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Puluhan Pemuda Geng Motor Serang Warga, Mobil Rusak dan Jari Putus!


Editor :