Kedapatan Miliki Sinte, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Metro
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua orang warga Lampung Timur yang kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau gorila alias ganja sintetis alias sinte. Keduanya dibekuk Polisi saat hendak mengkonsumsi barang haram tersebut di sebuah rumah kost di Kecamatan Metro Timur.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba, IPTU AE Siregar mengungkapkan, kedua pengguna ganja sintetis yang diamankan tersebut ialah ARA (24) dan PN (19).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Saat itu anggota Satres Narkoba Polres Metro yang mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut langsung melakukan pengecekan ke Viladekost di Kecamatan Metro Timur," kata Siregar saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (16/5/2023).
Kasat menerangkan, keduanya dibekuk Polisi saat sedang berada di teras kamar kost. Ketika dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu paket sinte siap untuk dikonsumsi.
"Kami amankan saat mereka berada di teras kosan tersebut. Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap terhadap keduanya ditemukan 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 buah lipatan plastik klip bening berisi daun-daun narkotika jenis tembakau gorila atau sinte," terangnya.
Saat dilakukan interogasi, kedua tersangka yang bekerja sebagai buruh tersebut mengaku mendapatkan Ganja Sintetis itu untuk mereka konsumsi.
"Jadi keduanya ini bekerja sehari -hari sebagai buruh harian lepas. Dari pengakuannya, sinte itu mereka beli untuk mereka konsumsi sendiri," ujar Kasat.
Dua tersangka itu juga mengaku mendapatkan sinte seberat 0,79 gram tersebut dari beli melalui media sosial Instagram.
"Sinte itu beratnya 0,79 gram, pengakuan mereka beli dari Instagram dengan harga Rp50 Ribu per paketnya. Jadi, pengakuan mereka mulai mengkonsumsi sinte itu sejak bulan April tahun 2023 ini," bebernya.
"Keduanya tersangka ini semantara akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan mereka tidak terlibat dengan jaringan lainnya," tandasnya.
Kini kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro, mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)
Berita Lainnya
-
Qomaru Divonis Pidana Denda Rp 6 Juta Subsider Satu Bulan Penjara
Selasa, 05 November 2024 -
Polisi Tangkap Mucikari Penjual IRT di Metro Lampung
Jumat, 01 November 2024 -
Qomaru Dituntut Pidana Bayar Denda Rp 6 Juta Subsider Tiga Bulan Penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi Online di Metro Lampung, Satu Pejudi Ditangkap
Kamis, 31 Oktober 2024