Terkenal Licin dan Kerap Mengelabui Petugas, DPO Curanmor di Lamteng Akhirnya Ditangkap
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/terkenal-licin-dan-kerap-mengelabui-petugas-dpo-cu_20230515150242.jpg)
MR (38) saat diamankan Polsek Punggur bersama sepeda motor hasil curiannya. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Tengah - Hari pertama Operasi Sikat Krakatau 2023, Tim Tekab 308
Presisi jajaran Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah berhasil meringkus salah
satu DPO pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Senin (15/5/23) sekira pukul
02.00 WIB dini hari.
Pelaku
inisial MR (38) warga Sangon Ratu Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah,
salah satu pelaku curanmor yang terkenal lincah dan licin mengelabui petugas
tersebut, akhirnya dapat diamankan jajaran Polsek Punggur saat berada di
kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolsek
Punggur AKP M. Hasbi, mengatakan bahwa MR merupakan satu dari tiga pelaku
curanmor yang beraksi di siang bolong saat korbannya sedang menyaksikan
kesenian tradisional kuda lumping di Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur,
Lampung Tengah. Rabu lalu (15/6/22) sekira pukul 15.30 WIB.
Dimana,
para pelaku saat melakukan aksinya di pergoki oleh korban Sindi warga Kampung
setempat, sehingga korban berteriak maling, maling, maling!.
“Menyadari
bahwa motornya akan di gondol pelaku, sontak ia langsung berteriak dan
mengundang perhatian warga yang berada disekitar lokasi langsung mengejar
pelaku yang sedang menuntun sepeda motor korban,” jelasnya.
PB
alias Sukri (35) warga Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian saat itu langsung
diamankan petugas dari amukan massa dan kini sedang menjalani hukuman,
sementara dua rekannya lolos melarikan diri,” tambahnya.
Kini,
MR telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut, berikut
barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BE 2146
IO milik korban, 2 buah mata kunci letter T beserta gagang kunci yang telah
disita petugas pada perkara sebelumnya.
“Kemudian,
untuk 1 rekan pelaku lainnya yang sudah kami kantongi identitasnya masih dalam
pengejaran petugas,” ungkapnya.
MR
dijerat dengan 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Terapkan Sidang di Tempat
Selasa, 23 Juli 2024 -
Konser Musik Rahmat Mirzani Djausal di Lampung Tengah, Polisi Pastikan Kondusif
Senin, 22 Juli 2024 -
Pria Asal Gunung Sugih Lamteng Dipolisikan Kasus Penyerobotan Tanah Warga
Jumat, 19 Juli 2024 -
70 Pelajar di Terbanggi Besar Lamteng Terancam Tidak Bisa Lanjutkan Pendidikan ke SMA
Senin, 15 Juli 2024