• Sabtu, 27 Juli 2024

Terkenal Licin dan Kerap Mengelabui Petugas, DPO Curanmor di Lamteng Akhirnya Ditangkap

Senin, 15 Mei 2023 - 14.55 WIB
136

MR (38) saat diamankan Polsek Punggur bersama sepeda motor hasil curiannya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Hari pertama Operasi Sikat Krakatau 2023, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah berhasil meringkus salah satu DPO pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Senin (15/5/23) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Pelaku inisial MR (38) warga Sangon Ratu Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, salah satu pelaku curanmor yang terkenal lincah dan licin mengelabui petugas tersebut, akhirnya dapat diamankan jajaran Polsek Punggur saat berada di kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolsek Punggur AKP M. Hasbi, mengatakan bahwa MR merupakan satu dari tiga pelaku curanmor yang beraksi di siang bolong saat korbannya sedang menyaksikan kesenian tradisional kuda lumping di Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah. Rabu lalu (15/6/22) sekira pukul 15.30 WIB.

Dimana, para pelaku saat melakukan aksinya di pergoki oleh korban Sindi warga Kampung setempat, sehingga korban berteriak maling, maling, maling!.

“Menyadari bahwa motornya akan di gondol pelaku, sontak ia langsung berteriak dan mengundang perhatian warga yang berada disekitar lokasi langsung mengejar pelaku yang sedang menuntun sepeda motor korban,” jelasnya.

PB alias Sukri (35) warga Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian saat itu langsung diamankan petugas dari amukan massa dan kini sedang menjalani hukuman, sementara dua rekannya lolos melarikan diri,” tambahnya.

Kini, MR telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut, berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BE 2146 IO milik korban, 2 buah mata kunci letter T beserta gagang kunci yang telah disita petugas pada perkara sebelumnya.

“Kemudian, untuk 1 rekan pelaku lainnya yang sudah kami kantongi identitasnya masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

MR dijerat dengan 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)