LCW: Data LHKPN Wagub Lampung Nunik Diduga Tidak Lengkap
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Wakil
Gubernur Lampung Chusnunia Chalim untuk klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Rabu (17/5/2023) mendatang.
Ketua
Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama menduga pemanggilan itu
karena Data LHKPN Chusnunia Chalim selama berstatus Penyelenggara Negara tidak
lengkap tertera dalam situs e-LHKPN.
Dari
situs yang dikelola KPK, pelaporan data LHKPN milik Chusnunia hanya tertera
ketika Chusnunia Chalim menjabat sebagai Wakil Gubernur Lampung.
BACA
JUGA: Klarifikasi
LHKPN, Wagub Lampung Akan Dipanggil KPK
''Yang
bersangkutan padahal sudah pernah menjadi Anggota DPR RI, kemudian menjabat
lagi sebagai Bupati Lampung Timur. Nah yang tertera di situs KPK itu, hanya
LHKPN ketika yang bersangkutan berstatus sebagai Wagub Lampung. Mestinya,
selaku Penyelenggara Negara, laporan hartanya ketika sebagai DPR RI dan Bupati
juga disampaikan dan terpublikasi sehingga publik bisa memantau,'' ujarnya
Senin (15/5/2023).
LCW
pun berharap agar KPK tidak bekerja dalam rangka mengklarifikasi harta kekayaan
saja, apalagi hanya untuk memuaskan publik.
"Kalau
kita lihat, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ini punya irisan dengan
ramainya sorotan publik terhadap pejabat-pejabat di Pemprov Lampung,"
ucapnya.
"Kita
harap, pemanggilan dan pemeriksaan ini tidak berlandaskan pada kepuasaan atau
ketikdapuasan publik. Jangan karena ramai, dan untuk memenuhi kepuasan publik,
baru dilakukan tindak lanjut,'' lanjutnya.
Sebelumnya,
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim yang merupakan kader PKB diketahui akan
menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu, 17 Mei 2023 mendatang. Pemeriksaan yang
akan dijalani Chusnunia Chalim itu disebut berkenaan dengan data LHKPN
miliknya. (*)
Berita Lainnya
-
Baru Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Tumbang di OTT KPK
Rabu, 04 Maret 2026 -
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Rabu, 04 Maret 2026 -
Pembunuh Sadis di Sukau Lampung Barat Terancam Hukuman Mati
Senin, 02 Maret 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026









