Usai Beli Sabu, Pelajar di Kota Metro Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap, seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba, IPTU AE Siregar mengungkapkan, Pelajar tersebut dibekuk di Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat usai berbelanja sabu. Pelajar yang ditangkap tersebut berinisial BP (19) warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
"Tersangka ini kam amankan pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB saat melintasi Jalan Letjend Amir Machmud. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sepaket sabu dengan berat 0,24 gram yang dibawa tersangka," kata Siregar saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Minggu (14/5/2023).
Saat dilakukan interogasi, tersangka yang merupakan pelajar tersebut mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pengedar asal Desa Sidokarto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
"Dari pengakuan tersangka ini, yang bersangkutan merupakan pelajar salah satu SMK. Dia dapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram itu dari seorang pengedar di wilayah kampung Sidokarto," ujarnya.
Kepada Polisi, tersangka BP tersebut juga mengaku tidak terlibat oleh jaringan peredaran narkoba manapun di wilayah Metro maupun Lampung Tengah.
Ia mengaku hanya sebatas pengguna sabu-sabu yang mana sepaket hemat narkotika itu dibelinya seharga Rp 250 Ribu.
"Dari pengakuannya, yang bersangkutan bukan merupakan jaringan manapun. Tersangka ini mengetahui pengendarnya hanya karena tersangka sebagai pengguna," bebernya.
"Tersangka ini mengaku beli sabu-sabu itu seharga Rp 250 Ribu. Jadi tersangka ini juga belum merencanakan mau dikonsumsi dimana sabu-sabu itu karena baru dia beli," tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelajar berinisial BP berikut barang buktinya tersebut diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)
Video Kupas TV : Capaian Imunisasi di Kota Metro Masih di Bawah 90 Persen!
Berita Lainnya
-
Qomaru Divonis Pidana Denda Rp 6 Juta Subsider Satu Bulan Penjara
Selasa, 05 November 2024 -
Polisi Tangkap Mucikari Penjual IRT di Metro Lampung
Jumat, 01 November 2024 -
Qomaru Dituntut Pidana Bayar Denda Rp 6 Juta Subsider Tiga Bulan Penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi Online di Metro Lampung, Satu Pejudi Ditangkap
Kamis, 31 Oktober 2024