• Selasa, 16 September 2025

Daftarkan 14 Bacaleg ke KPU, Partai Kebangkitan Nusantara Lamsel Usung 50 Persen Perempuan

Minggu, 14 Mei 2023 - 15.17 WIB
282

Ketua DPC PKB Lamsel Yuhdar didampingi fungsionaris partai saat memberikan keterangan di Media Center KPU Lamsel. Minggu, (14/5/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Lampung Selatan mendaftarkan, sejumlah 14 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke KPU Kabupaten setempat, Minggu (14/5/2023).

Ketua DPC PKN Lamsel, Yuhdar mengatakan, dari 7 daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Lampung Selatan ada sejumlah 14 bacaleg yang didaftarkan ke KPU.

"Untuk sementara ini dari 7 dapil 14 (bacaleg), berarti 1 dapil 1 wanita dan 1 pria. Jadi 50 persen wanita, dan 50 persen laki-laki," kata Yuhdar di Media Center KPU Lamsel, usai pendaftaran bacaleg.

DPC PKN Lamsel, memasang target perolehan kursi legislatif pada Pemilu 2024 sebanyak 10 persen atau 5 kursi legislatif.

"Target kami tidak banyak-banyak, cuma 10 persen untuk Kabupaten Lampung Selatan. 5 kursi itu target, namun mudah-mudahan didalam rencana dapat melebihi target tergantung pada bacaleg bagaimana untuk mendapatkan suara terbanyak," sambung Yuhdar.

Disoal resep untuk memuluskan target yang telah dipatok yakni 5 kursi legislatif, Yuhdar menyebutkan mengambil simpati masyarakat.

"Resep jitunya mungkin tidak ada, namun kita mengambil simpati masyarakat tentunya melalui pendekatan karena pada umumnya masyarakat ini sudah pintar semua tidak melihat daripada wujud namun bukti yang akan dilihat," timpalnya.

Ketua DPC PKN Lamsel menghimbau, kepada seluruh bacaleg agar mengedepankan etika dalam merayu simpati masyarakat.

"Saya mengharapkan sekali kepada seluruh calon-calon kami, apabila akan menghubungi kepada seluruh masyarakat berikanlah etika baik pun sosial kemasyarakatan," tandas Yuhdar.

Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak menerangkan, dalam penerimaan pengajuan berkas bacaleg dari DPC PKN Lamsel, dimana KPU melakukan kegiatan diantaranya memeriksa waktu pengajuan bakal calon kemudian yang kedua memeriksa dokumen pengajuan bakal calon yang ketiga menetapkan status pengajuan bakal calon oleh partai politik dan yang keempat memberikan tanda pengembalian atau tanda terima.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut diatas, status pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota dinyatakan lengkap dan diterima," pungkas Ansurasta. (*)


Video Kupas TV : Diiringi Atraksi Budaya, PDI Perjuangan Lampung Daftarkan Calegnya ke KPU


Editor :