Pasca Pemberlakuan Pembebasan Denda, Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Metro Naik
Kupastuntas.co,
Metro - Capaian Realisasi Pajak Bumi, Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota
Metro alami kenaikan. Itu menyusul telah diberlakukannya pembebasan denda untuk
penagihan PBB-P2 tahun 2022.
Kepala
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Syachri
Ramadhan melalui Sekretarisnya, Mirza Martha Hidayat menjelaskan sebelum
diberlakukannya pembebasan denda tersebut dari awal tahun 2023 hingga tanggal
31 Maret lalu, realisasi pendapatan PBB-P2 ada penambahan sebesar Rp298,8 juta.
"Kemudian,
setelah diberlakukannya pembebasan denda tersebut hingga tertanggal 11 Mei 2023
realisasinya bertambah menjadi Rp341,5 juta. Artinya sejak diberlakukannya sudah
ada penambahan sebesar Rp42,7 juta," kata dia, Jum'at (12/5/2023).
Meski
belum ada kenaikan yang signifikan, ia mengaku optimis dapat meningkatkan
realisasi PBB-P2 tersebut, karena pemberlakuan pembebasan denda itu masih
dibuka hingga 31 Mei mendatang.
"Dari
angka itu kita optimis ya, karena melihat antusias masyarakat dan waktu yang
masih kurang lebih 2 minggu lagi," ujarnya.
Menurutnya,
realisasi PBB-P2 tersebut pada Desember 2022 lalu hanya mencapai Rp3,8 M dari
target yang ditetapkan ialah sebesar Rp6,3 M.
"Tahun
kemarin emang kita tidak mencapai target 100 persen ya, makanya kita berlakukan
pembebasan denda itu dengan harapan meningkatkan realisasi pendapatan PBB-P2 di
Kota Metro," terangnya.
"Dan
setelah diberlakukan pembebasan denda itu total realisasi PBB-P2 kita sebesar
Rp4,1 M," tandasnya.
Sebelumnya,
usai mengeluarkan pemberitahuan bebas denda pajak PBB-P2 tahun 2022, kini Badan
Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro menargetkan perolehan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini mencapai
target mencapai Rp 7 Miliar.
Kepala
BPPRD Kota Metro, Syachri Ramadhan mengatakan, untuk tahun 2023 target PBB-P2
mencapai Rp 7 Miliar. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang
hanya mencapai Rp 6,3 Miliar.
"Target
Rp7 milyar, Insya Allah kita optimis 100% lah. Bantuan dan dukungan dari
kawan-kawan media juga dengan adanya berita seperti ini tolong juga ini sama
saja mensosialisasikan. Moga-moga juga, karena ya sudah pasti tahu lah pajak
itu untuk kita semua, pembangunan yang muaranya kesejahteraan," kata dia
kepada Kupastuntas.co, Senin (3/4/2023).
Menurutnya,
berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya pihaknya melakukan pembahasan mengenai
besarnya stimulus PBB-P2 yang akan diberikan kepada masyarakat. Terlebih
berdasarkan pengalaman tahun lalu realisasi PBB-P2 masih mencapai 56,4 persen.
"Kita
kemarin coba evaluasi saat ketetapan NJOP PBB-P2 tahun 2022. Jadi kendala
kemarin tahun 2022 dikeluarkan ketetapan
yang baru sampai dengan pertengahan tahun. Jadi untuk mencapai realisasi
daripada target, ya kita evaluasi dari kebijakan NJOP," terangnya.
Ia
mengatakan, untuk nilai jual objek pajak (NJOP) masih tetap, namun pembahasan
dilakukan untuk kebijakan stimulus. Pihaknya juga telah mengumpulkan lurah dan
camat untuk menginventarisir permasalahan PBB.
"Ya
ini juga sudah kita kumpul dengan camat dan lurah untuk kita bahas bersama.
Kita meminta mereka menginventarisir permasalahan-permasalahan PBB tahun 2022
kemarin. Dan itu nanti supaya prosesnya lebih cepat di awal, begitu petuknya
kita bagikan sudah kita antisipasi kemungkinannya," jelasnya.
Menurutnya,
hingga Maret ini beberapa kelurahan sudah masuk realisasi PBB-P2. Bahkan ada 1
kelurahan yang rekaisasinya sudah mencapai 100%.
"Termasuk
tunggakan di 2023, ada yang 90%. Artinya sudah cukup tinggi, makanya kita
bagaimana kebijakan ini kita sosialisasi. Karena tugas bersama kita semua
nanti, yang penting kita transparan. Kalau ada yang keberatan komplain segera.
Memang ada waktu kita tampung nanti kita koreksi kita keluarkan,"
paparnya.
Sebelumnya,
Pemkot Metro memberikan pembebasan denda administratif atas tunggakan PBB-P2
tahun 2022. Pembebasan denda tersebut berlaku hingga 31 Mei 2023 mendatang.
Pembebasan
denda administratif tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Walikota
Metro Nomor 231/KPTS/B.5/2023 tertanggal 20 Maret 2023. Yakni tentang
penghapusan denda administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk masa
pajak tahun 2022.
"Jadi
setelah tanggal ditetapkan ini masyarakat yang memiliki tunggakan pajak
dibebaskan denda administratif. Ketentuan ini berlaku hingga 31 Mei 2023
mendatang. Jadi masyarakat bisa segera membayar tunggakan pajak sebelum jatuh
tempo," jelasnya.
Menurutnya,
pembebasan denda administrasi terhadap tunggakan PBB-P2 tersebut dilakukan
untuk meningkatkan realisasi PBB-P2 tahun 2022 yang tak sampai target. Dengan
upaya tersebut, ia berharap dapat meningkatkan perolehan PBB-P2.
"Kita
tahu untuk realisasi PBB-P2 tahun 2022 target kita sebesar Rp6,3 M, tapi hanya
tercapai Rp3,8 M. Jadi memang tidak sampai 100 persen. Dengan pembebasan denda ini diharapkan bisa
meningkatkan capain realisasi PBB," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pjs Walikota Metro Minta Pegawai Copot Banner Paslon di Area Pemerintah
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Polisi Tangkap Juru Parkir Asal Lampung Selatan Kasus Pencurian Motor di Metro
Senin, 30 September 2024 -
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024