• Selasa, 01 Oktober 2024

Pasca Pemberlakuan Pembebasan Denda, Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Metro Naik

Jumat, 12 Mei 2023 - 14.04 WIB
201

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Metro - Capaian Realisasi Pajak Bumi, Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Metro alami kenaikan. Itu menyusul telah diberlakukannya pembebasan denda untuk penagihan PBB-P2 tahun 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Syachri Ramadhan melalui Sekretarisnya, Mirza Martha Hidayat menjelaskan sebelum diberlakukannya pembebasan denda tersebut dari awal tahun 2023 hingga tanggal 31 Maret lalu, realisasi pendapatan PBB-P2 ada penambahan sebesar Rp298,8 juta.

"Kemudian, setelah diberlakukannya pembebasan denda tersebut hingga tertanggal 11 Mei 2023 realisasinya bertambah menjadi Rp341,5 juta. Artinya sejak diberlakukannya sudah ada penambahan sebesar Rp42,7 juta," kata dia, Jum'at (12/5/2023).

Meski belum ada kenaikan yang signifikan, ia mengaku optimis dapat meningkatkan realisasi PBB-P2 tersebut, karena pemberlakuan pembebasan denda itu masih dibuka hingga 31 Mei mendatang.

"Dari angka itu kita optimis ya, karena melihat antusias masyarakat dan waktu yang masih kurang lebih 2 minggu lagi," ujarnya.

Menurutnya, realisasi PBB-P2 tersebut pada Desember 2022 lalu hanya mencapai Rp3,8 M dari target yang ditetapkan ialah sebesar Rp6,3 M.

"Tahun kemarin emang kita tidak mencapai target 100 persen ya, makanya kita berlakukan pembebasan denda itu dengan harapan meningkatkan realisasi pendapatan PBB-P2 di Kota Metro," terangnya.

"Dan setelah diberlakukan pembebasan denda itu total realisasi PBB-P2 kita sebesar Rp4,1 M," tandasnya.

Sebelumnya, usai mengeluarkan pemberitahuan bebas denda pajak PBB-P2 tahun 2022, kini Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro menargetkan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini mencapai target mencapai Rp 7 Miliar.

Kepala BPPRD Kota Metro, Syachri Ramadhan mengatakan, untuk tahun 2023 target PBB-P2 mencapai Rp 7 Miliar. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 6,3 Miliar.

"Target Rp7 milyar, Insya Allah kita optimis 100% lah. Bantuan dan dukungan dari kawan-kawan media juga dengan adanya berita seperti ini tolong juga ini sama saja mensosialisasikan. Moga-moga juga, karena ya sudah pasti tahu lah pajak itu untuk kita semua, pembangunan yang muaranya kesejahteraan," kata dia kepada Kupastuntas.co, Senin (3/4/2023).

Menurutnya, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya pihaknya melakukan pembahasan mengenai besarnya stimulus PBB-P2 yang akan diberikan kepada masyarakat. Terlebih berdasarkan pengalaman tahun lalu realisasi PBB-P2 masih mencapai 56,4 persen.

"Kita kemarin coba evaluasi saat ketetapan NJOP PBB-P2 tahun 2022. Jadi kendala kemarin tahun 2022  dikeluarkan ketetapan yang baru sampai dengan pertengahan tahun. Jadi untuk mencapai realisasi daripada target, ya kita evaluasi dari kebijakan NJOP," terangnya.

Ia mengatakan, untuk nilai jual objek pajak (NJOP) masih tetap, namun pembahasan dilakukan untuk kebijakan stimulus. Pihaknya juga telah mengumpulkan lurah dan camat untuk menginventarisir permasalahan PBB.

"Ya ini juga sudah kita kumpul dengan camat dan lurah untuk kita bahas bersama. Kita meminta mereka menginventarisir permasalahan-permasalahan PBB tahun 2022 kemarin. Dan itu nanti supaya prosesnya lebih cepat di awal, begitu petuknya kita bagikan sudah kita antisipasi kemungkinannya," jelasnya.

Menurutnya, hingga Maret ini beberapa kelurahan sudah masuk realisasi PBB-P2. Bahkan ada 1 kelurahan yang rekaisasinya sudah mencapai 100%.

"Termasuk tunggakan di 2023, ada yang 90%. Artinya sudah cukup tinggi, makanya kita bagaimana kebijakan ini kita sosialisasi. Karena tugas bersama kita semua nanti, yang penting kita transparan. Kalau ada yang keberatan komplain segera. Memang ada waktu kita tampung nanti kita koreksi kita keluarkan," paparnya.

Sebelumnya, Pemkot Metro memberikan pembebasan denda administratif atas tunggakan PBB-P2 tahun 2022. Pembebasan denda tersebut berlaku hingga 31 Mei 2023 mendatang.

Pembebasan denda administratif tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Metro Nomor 231/KPTS/B.5/2023 tertanggal 20 Maret 2023. Yakni tentang penghapusan denda administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2022.

"Jadi setelah tanggal ditetapkan ini masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dibebaskan denda administratif. Ketentuan ini berlaku hingga 31 Mei 2023 mendatang. Jadi masyarakat bisa segera membayar tunggakan pajak sebelum jatuh tempo," jelasnya.

Menurutnya, pembebasan denda administrasi terhadap tunggakan PBB-P2 tersebut dilakukan untuk meningkatkan realisasi PBB-P2 tahun 2022 yang tak sampai target. Dengan upaya tersebut, ia berharap dapat meningkatkan perolehan PBB-P2.

"Kita tahu untuk realisasi PBB-P2 tahun 2022 target kita sebesar Rp6,3 M, tapi hanya tercapai Rp3,8 M. Jadi memang tidak sampai 100 persen. Dengan  pembebasan denda ini diharapkan bisa meningkatkan capain realisasi PBB," tandasnya. (*)