Motor Hilang Saat Hajatan di Way Sulan Lamsel, Ternyata Korban dan Pelaku Satu Kampung

Budi (24) asal Desa Sumberejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur saat diamankan polisi bersama sepeda motor hasil kejahatannya. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Seorang petani bernama Budi (24) asal Desa Sumberejo,
Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur diamankan warga usai mencuri
sepeda motor yang terparkir di hajatan.
Uniknya, korban miliki nama sama dengan pelaku ada ‘Budi’ nya, yakni Eko Budi Santoso (26) juga berasal dari daerah yang sama walau beda desa, korban dari Desa Karya Basuki, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur. Motor yang hilang yakni Honda Beat warna hitam bernopol BE 2993 NAH.
Kapolsek
Katibung, Lampung Selatan (Lamsel), AKP Aos Kusni Palah mengatakan, peristiwa
pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Selasa kemarin (9/5/2023)
sekira pukul 23.00 WIB.
"Tempat
kejadian perkara, pada saat acara hajatan di Desa Karang Pucung, Kecamatan Way
Sulan," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat
dikonfirmasi, Jumat (12/5).
Aos
menceritakan, waktu itu korban tiba di tempat hajatan dan memarkirkan motor
Honda Beat miliknya tepat dibelakang panggung hajatan, sekitar jam 21.00 WIB.
"Lalu,
sekira jam 23.00 WIB, korban hendak pulang dan melihat kendaraannya sudah tidak
ada. Kemudian, korban diantarkan rekannya pulang kerumah," sambung
Kapolsek.
Akibat
aksi pencurian itu, korban menanggung kerugian material senilai Rp12 juta dan
membuat laporan ke Polsek Katibung.
Tak
berselang lama pasca kejadian, tepatnya hari Rabu (10/5) sekitar jam 04.00 WIB,
anggota di Pos Polisi Way Sulan melaporkan ihwal terduga pelaku curat yang
sudah tertangkap tangan oleh warga.
"Unit
Reskrim Polsek Katibung bergegas mendatangi TKP dan mengamankan terduga pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian
sepeda motor milik korban," timpal
Kapolsek.
Setelah
itu, pelaku dibawa ke Polsek Katibung berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda
motor Honda Beat warna hitam milik korban dan 1 unit handphone android Merek
Oppo warna biru milik pelaku.
"Pasal
yang dipersangkakan terhadap tersangka, Pasal 363 KUH Pidana," tandas
Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025