• Sabtu, 05 Juli 2025

Motor Hilang Saat Hajatan di Way Sulan Lamsel, Ternyata Korban dan Pelaku Satu Kampung

Jumat, 12 Mei 2023 - 13.25 WIB
94

Budi (24) asal Desa Sumberejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur saat diamankan polisi bersama sepeda motor hasil kejahatannya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang petani bernama Budi (24) asal Desa Sumberejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur diamankan warga usai mencuri sepeda motor yang terparkir di hajatan.

Uniknya, korban miliki nama sama dengan pelaku ada ‘Budi’ nya, yakni Eko Budi Santoso (26) juga berasal dari daerah yang sama walau beda desa, korban dari Desa Karya Basuki, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur. Motor yang hilang yakni Honda Beat warna hitam bernopol BE 2993 NAH.

Kapolsek Katibung, Lampung Selatan (Lamsel), AKP Aos Kusni Palah mengatakan, peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Selasa kemarin (9/5/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

"Tempat kejadian perkara, pada saat acara hajatan di Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).

Aos menceritakan, waktu itu korban tiba di tempat hajatan dan memarkirkan motor Honda Beat miliknya tepat dibelakang panggung hajatan, sekitar jam 21.00 WIB.

"Lalu, sekira jam 23.00 WIB, korban hendak pulang dan melihat kendaraannya sudah tidak ada. Kemudian, korban diantarkan rekannya pulang kerumah," sambung Kapolsek.

Akibat aksi pencurian itu, korban menanggung kerugian material senilai Rp12 juta dan membuat laporan ke Polsek Katibung.

Tak berselang lama pasca kejadian, tepatnya hari Rabu (10/5) sekitar jam 04.00 WIB, anggota di Pos Polisi Way Sulan melaporkan ihwal terduga pelaku curat yang sudah tertangkap tangan oleh warga.

"Unit Reskrim Polsek Katibung bergegas mendatangi TKP dan mengamankan terduga pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,"  timpal Kapolsek.

Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Katibung berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dan 1 unit handphone android Merek Oppo warna biru milik pelaku.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)