• Minggu, 06 Oktober 2024

Bawaslu Lampung: Pendaftaran Caleg Jangan Menumpuk di Hari Terakhir

Jumat, 12 Mei 2023 - 14.42 WIB
92

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar, saat diwawancarai awak media. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pendaftaran bakal calon legislatif baik untuk DPRD Provinsi Lampung yang didaftarkan oleh partai, ataupun pendftaran  bakal calon DPD RI Lampung yang didaftarkan oleh masing-masing bakal calon, akan segera ditutup pada pukul 23.59 WIB hari Minggu (14/5/2023).

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengingatkan kepada partai politik ataupun bakal calon DPD RI agar tidak menumpuk melakukan pendaftaran dihari terkahir, guna memaksimalkan proses pendaftaran.

"Tentu kita berharap kepada partai yang belum mendaftar untuk mempersiapkan betul berkasnya, karena H-2 penutupan kami dan KPU berharap tidak menumpuk dihari terakhir agar proses pendaftaran bisa berjalan sesuai jadwal, kalau menumpuk difoto saja tidak bagus," ujar Iskardo di sekretariat KPU Lampung, Jumat, (12/5/2023).

Ia menyampaikan juga soal proses pendaftaran caleg yang tengah berlangsung, bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan melekat dengan membentuk tim khusus dan belum menemukan hal-hal yang krusial, karena apapun yang diberikan partai akan diterima oleh KPU Provinsi Lampung.

"Tetapi ada beberapa partai yang kami ingatkan dalam proses ini, khususnya untuk partai yang misalnya baru 27 persen keterwakilan perempuanya, yang dibawah dari 30 persen itu kami ingatkan sedari awal agar pada masa proses perbaikan ini mengantisipasi dan memperbaikinya," tegasnya.

Selain soal keterwakilan perempuan kata Iskardo, pihaknya juga mengatensi tentang keabsahan dokumen-dokumen yang didaftarkan oleh para caleg, baik ijasah, KTP, dan lain sebagainya, karena apabila ditemukan pemalusaan terdapat sanksi yang cukup keras.

"Kita berharap partai mempersiapkan, karena masih panjang perbaikannya dan mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ucapnya.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh kontestan politik, agar menjaga situasi yang kondusif keakraban ditengah masyarakat, serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memprovokasi.

"Seperti soal suku agama ras dan budaya (sara) ataupun politik kecaman kekerasan, dan yang penting juga kita tidak mengajarkan masyarakat dengan budaya politik uang," ucapnya.

Berkaitan dengan netralitasan aparatur sipil negara (ASN), sebelum masa pencalon caleg berlangsung, pihak Bawaslu telah menangani hal itu, sehingga ia mengingatkan agar ASN tidak turut serta dalam keberpihakan politik jelang pesta demokrasi 2024.

"Ada misalnya ketua partai mantan kepala derahnya dan memposting ke media sosial lalu ASN ikut turut berkomentar, tentu hal ini tidak diperkenankan untuk seluruh ASN," imbuhnya.

Pihaknya telah menangani sebanyak 8 orang terkait dengan netralitas ASN jelang pemilu 2024, dan telah direkomendasikan kepada Komite Aparataur Sipil Negara (KASN).

"Sebanyak 6 orang telah direkomendasikan kepada KASN itu termasuk yang Bandar Lampung yang sudah lewat, kalau yang soal dugaan pemasangan stiker dan soal mobil crane itu juga masih proses," tutupnya. (*)