Ditangkap Polda Lampung, Tes Urine Oknum Pegawai Negeri di Tubaba Positif Narkoba
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang oknum PNS
di salah satu dinas di Tulangbawang Barat (Tubaba) berinisial RD diamankan
polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beberapa hari yang lalu.
Oknum tersebut ditangkap atas dugaan penyalahgunaan Narkoba
jenis sabu-sabu.
Saat dikonfirmasi, Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol
Erlin Tangjaya, membenarkan soal penangkapan oknum tersebut. "Betul, ada
(penangkapan RD)," kata Erlin, Kamis (11/5/2023).
Erlin mengatakan bahwa dari hasil penangkapan tersebut tidak
ditemukan adanya barang bukti narkoba, melainkan hanya barang bekas pakai.
"Tidak ada BB (barang bukti) narkoba, hanya sisa bekas
pakai dan setelah dicek urinenya yang bersangkutan positif menggunakan
narkoba," ucapnya.
Disinggung apakah oknum tersebut dibebaskan? Erlin mengaku
yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor.
"Saat ini mau di assesment di BNN Provinsi Lampung
karena tidak ada BB. Belum dilepas sampai giat assesment dan diwajibkan lapor.
Nanti tanya ke Kasubdit 2 aja," imbuhnya.
Saat dihubungi, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP
Sastra Budi mengatakan RD diamankan di rumahnya di Menggala pada Rabu
(7/3/2023) lalu.
"Yang bersangkutan tidak kita temukan barang bukti
narkoba. Kita akan lakukan assesment (rehabilitasi)," singkatnya.
Untuk diketahui, jika PNS ditangkap polisi terkait
penyalahgunaan narkoba, selain mendapat sanksi hukum pidana, juga mendapat
sanksi tegas secara kedinasan berupa diberhentikan sementara.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur sanksi bagi
ASN yang melanggar disiplin. (*)
Berita Lainnya
-
Sambut Tahun 2026, PLN Berikan Diskon 50% Tambah Daya Lewat Aplikasi PLN Mobile
Selasa, 13 Januari 2026 -
Inovasi Kuliner 'Bananies' Antarkan Tiga Mahasiswi FEB UTI Raih Kelulusan
Selasa, 13 Januari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Mini MCU dan Health Talk BLS di PT Altrak 1978
Senin, 12 Januari 2026 -
Catat Laba Rp200 Miliar, Gubernur Mirza Tantang Bank Lampung Perkuat Kredit Produktif Tahun 2026
Senin, 12 Januari 2026









