• Minggu, 28 April 2024

Ditangkap Polda Lampung, Tes Urine Oknum Pegawai Negeri di Tubaba Positif Narkoba

Kamis, 11 Mei 2023 - 14.52 WIB
2.6k

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang oknum PNS di salah satu dinas di Tulangbawang Barat (Tubaba) berinisial RD diamankan polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beberapa hari yang lalu.

Oknum tersebut ditangkap atas dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.

Saat dikonfirmasi, Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, membenarkan soal penangkapan oknum tersebut. "Betul, ada (penangkapan RD)," kata Erlin, Kamis (11/5/2023).

Erlin mengatakan bahwa dari hasil penangkapan tersebut tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba, melainkan hanya barang bekas pakai.

"Tidak ada BB (barang bukti) narkoba, hanya sisa bekas pakai dan setelah dicek urinenya yang bersangkutan positif menggunakan narkoba," ucapnya.

Disinggung apakah oknum tersebut dibebaskan? Erlin mengaku yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor.

"Saat ini mau di assesment di BNN Provinsi Lampung karena tidak ada BB. Belum dilepas sampai giat assesment dan diwajibkan lapor. Nanti tanya ke Kasubdit 2 aja," imbuhnya.

Saat dihubungi, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Sastra Budi mengatakan RD diamankan di rumahnya di Menggala pada Rabu (7/3/2023) lalu.

"Yang bersangkutan tidak kita temukan barang bukti narkoba. Kita akan lakukan assesment (rehabilitasi)," singkatnya.

Untuk diketahui, jika PNS ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba, selain mendapat sanksi hukum pidana, juga mendapat sanksi tegas secara kedinasan berupa diberhentikan sementara.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin. (*)