Berkas Tahap 2 Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Dilimpahkan Minggu Depan
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung merencanakan akan melimpahkan berkas tahap 2 kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung ke Kejari Bandar Lampung minggu depan.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, saat ini tim penyidik sedang menyusun berkas tahap satu.
"DLH tahap pertama, berkas sudah kita susun. Minggu depan kalau sudah ada P21 akan segera kita limpahkan ke tahap 2 juga," kata Hutamrin, saat memberikan keterangan, Kamis (11/5/2023).
Hutamrin mengungkapkan, terkait kasus tersebut, sudah ada beberapa tambahan pengembalian kerugian negara.
"Sudah ada tambahan pengembalian negara. Tapi saya lupa detailnya, nanti akan kami sampaikan saat pelimpahan," ucapnya.
Baca juga : Sahriwansah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Rp6,9 Miliar
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi tersebut tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah bersama 2 bawahannya yakni Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Harris Fadillah dan pembantu bendahara penerimaan DLH Bandar Lampung Hayati.
Sahriwansah dan 2 anak buahnya diduga terlibat korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung TA 2019-2021 dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6,9 miliar.
Sahriwansah sendiri sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,69 miliar dan ada beberapa pihak juga sebesar Rp586.750.000. Dimana salah satu tersangka Hayati senilai Rp108 juta dan sisanya Rp478 juta dari sejumlah UPT di bawah DLH Bandar Lampung.
Ketiga tersangka tersebut terancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Video KUPAS TV : Dua Kali Ganti Bupati, Ruas Jalan Penghubung Sukaraja Turgak di Lambar Belum Diperbaiki
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








