KPU Lamsel Bentuk Tim Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan membentuk tim dalam proses pengajuan dan verifikasi bakal calon anggota DPRD kabupaten setempat (Bacaleg) untuk Pemilu tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak mengatakan, hal itu tertuang dalam keputusan KPU Nomor 325 tahun 2023.
"Isinya tentang, penetapan pengarah dan penanggung jawab proses pengajuan dan verifikasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk Pemilu tahun 2024 pada KPU Kabupaten Lampung Selatan," kata Aan sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).
Dalam keputusan itu, dibentuk sejumlah 5 tim yang secara bergantian bertugas sebagai pengarah dan penanggung jawab mulai dari pembukaan pendaftaran bacaleg hingga penutupan yakni 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
"Tim 1 pengarah dan penanggung jawab saya sendiri, tim 2 Mislammuddin, tim 3 Hendra Apriansyah, tim 4 Asma Emilia dan tim 5 Irsan Didi," ujarnya.
Hingga 10 Mei 2023, Aan menyebutkan baru 1 partai politik yang mendaftarkan bacalegnya. "baru Partai Keadilan Sejahtera yang mendaftarkan 50 bacalegnya, pada hari Senin kemarin (8/5)," ungkapnya
Aan menambahkan, ada 2 parpol yang melakukan perubahan jadwal pendaftaran bacaleg yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang seharusnya mendaftar hari Rabu (10/5/2023) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) seyogianya pada Selasa kemarin (9/5/2023).
"Itu berdasarkan jadwal rencana hadir parpol untuk mengajukan bakal calon anggota legislatif, menindaklanjuti surat konfirmasi pendaftaran yang dikirimkan KPU kepada seluruh parpol peserta pemilu," urai Aan.
Meski begitu, Aan menegaskan, pihaknya masih siap menunggu parpol yang belum melakukan pendaftaran bacaleg hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
"Sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, pendaftaran dibuka mulai dari tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023. Di hari terakhir pendaftaran, akan ditutup pada pukul 23.59 WIB," tandas Ketua KPU Lamsel. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025