928 Bacaleg Ajukan Surat Bersih Diri di PN Tanjung Karang
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 928 bakal calon legislatif (Bacaleg) tercatat sudah mengajukan surat keterangan bersih diri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (10/5/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Tanjung Karang, Hendro Wicaksono. Ia mengungkapkan saat ini sudah ada 928 orang yang mengajukan surat keterangan bersih diri untuk keperluan syarat pencalonan legislatif.
"Info dari bagian hukum sudah sekitar 928 orang (Bacaleg) yang mengajukan surat keterangan," kata Hendro saat dimintai keterangan.
Hendro mengungkapkan, dalam satu hari minimal sebanyak 50 orang melakukan pengajuan surat keterangan tersebut.
Untuk diketahui, Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto menjelaskan, pengajuan Bacaleg DPRD Lampung dan DPRD 15 Kabupaten kota berlangsung dari 1-14 mei 2023.
"Hingga verifikasi adminstrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon berlangsung pada 10 juli-6 agustus 2023," kata Ismanto.
Lalu, pengumuman daftar calon sementara pada 19-23 agustus 2023, kemudian masukan dan tanggapan masyarakat pada 19-28 agustus 2023, hingga verifikasi atas pengumuman DCS pada 21-23 september 2023.
Selanjutnya, pengunguman daftar calon tetap (DCT) bakal berlangsung pada 4 Oktober-3 November 2023.
"Tahapan sudah, ada dan nantinya paperlees, via sistem informasi calon anggota (Silon) KPU RI," pungkas Ismanto. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








