928 Bacaleg Ajukan Surat Bersih Diri di PN Tanjung Karang

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 928 bakal calon legislatif (Bacaleg) tercatat sudah mengajukan surat keterangan bersih diri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (10/5/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Tanjung Karang, Hendro Wicaksono. Ia mengungkapkan saat ini sudah ada 928 orang yang mengajukan surat keterangan bersih diri untuk keperluan syarat pencalonan legislatif.
"Info dari bagian hukum sudah sekitar 928 orang (Bacaleg) yang mengajukan surat keterangan," kata Hendro saat dimintai keterangan.
Hendro mengungkapkan, dalam satu hari minimal sebanyak 50 orang melakukan pengajuan surat keterangan tersebut.
Untuk diketahui, Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto menjelaskan, pengajuan Bacaleg DPRD Lampung dan DPRD 15 Kabupaten kota berlangsung dari 1-14 mei 2023.
"Hingga verifikasi adminstrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon berlangsung pada 10 juli-6 agustus 2023," kata Ismanto.
Lalu, pengumuman daftar calon sementara pada 19-23 agustus 2023, kemudian masukan dan tanggapan masyarakat pada 19-28 agustus 2023, hingga verifikasi atas pengumuman DCS pada 21-23 september 2023.
Selanjutnya, pengunguman daftar calon tetap (DCT) bakal berlangsung pada 4 Oktober-3 November 2023.
"Tahapan sudah, ada dan nantinya paperlees, via sistem informasi calon anggota (Silon) KPU RI," pungkas Ismanto. (*)
Berita Lainnya
-
Asroni: Dari 58 LKP dan Bimbel di Bandar Lampung Hanya 7 yang Sinkronisasi Data Secara Berkala
Selasa, 14 Oktober 2025 -
RS Urip Sumoharjo Dukung SDB Run 2025, Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Lewat Olahraga
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Semangat Pelayanan di Hari Kesaktian Pancasila, PLN UP3 Metro Wujudkan Biller Andal Menuju Pelayanan Prima lewat Upskilling
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Kejari Bandar Lampung Setor Rp1,5 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Jalan Ir. Sutami
Selasa, 14 Oktober 2025