928 Bacaleg Ajukan Surat Bersih Diri di PN Tanjung Karang

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 928 bakal calon legislatif (Bacaleg) tercatat sudah mengajukan surat keterangan bersih diri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (10/5/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Tanjung Karang, Hendro Wicaksono. Ia mengungkapkan saat ini sudah ada 928 orang yang mengajukan surat keterangan bersih diri untuk keperluan syarat pencalonan legislatif.
"Info dari bagian hukum sudah sekitar 928 orang (Bacaleg) yang mengajukan surat keterangan," kata Hendro saat dimintai keterangan.
Hendro mengungkapkan, dalam satu hari minimal sebanyak 50 orang melakukan pengajuan surat keterangan tersebut.
Untuk diketahui, Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto menjelaskan, pengajuan Bacaleg DPRD Lampung dan DPRD 15 Kabupaten kota berlangsung dari 1-14 mei 2023.
"Hingga verifikasi adminstrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon berlangsung pada 10 juli-6 agustus 2023," kata Ismanto.
Lalu, pengumuman daftar calon sementara pada 19-23 agustus 2023, kemudian masukan dan tanggapan masyarakat pada 19-28 agustus 2023, hingga verifikasi atas pengumuman DCS pada 21-23 september 2023.
Selanjutnya, pengunguman daftar calon tetap (DCT) bakal berlangsung pada 4 Oktober-3 November 2023.
"Tahapan sudah, ada dan nantinya paperlees, via sistem informasi calon anggota (Silon) KPU RI," pungkas Ismanto. (*)
Berita Lainnya
-
Bulan Terakhir Pemutihan Pajak, Bapenda Lampung: Masyarakat Minta Diperpanjang
Selasa, 01 Juli 2025 -
1.100 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Diwisuda, Abdul Aziz Raih Summa Cum Laude
Selasa, 01 Juli 2025 -
Realisasi APBD 2024 Capai 83 Persen, Pemkot Bandar Lampung Akui PAD Masih Jadi PR
Selasa, 01 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Aturan Penyerapan Jagung
Selasa, 01 Juli 2025