• Jumat, 19 April 2024

Lolos Dari Vonis Mati, Irjen Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup

Selasa, 09 Mei 2023 - 14.40 WIB
223

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa (pakai batik) Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

Kupastuntas.co, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Setelah divonis seumur hidup penjara, Teddy sempat tersenyum.

Pantauan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), Teddy terlihat menghampiri pengacaranya usai hakim mengetuk palu. Dia kemudian terlihat mengepalkan tangan kanannya.

Setelah itu, Teddy menyalami para pengacaranya. Dia kemudian melambaikan tangan sebelum dibawa jaksa untuk kembali dalam tahanan.

Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, sebagaimana kami kutip dari Detik.com, Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Irjen Teddy Minahasa.

Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.

Hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan. (Dtk)