• Selasa, 01 Oktober 2024

Baru Lulus Sekolah, Remaja di Metro Nekat Jadi Pengedar Obat-obatan Berbahaya

Selasa, 09 Mei 2023 - 14.55 WIB
1.7k

Barang bukti obat-obatan berbahaya yang diamankan dari tersangka. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang remaja yang baru lulus sekolah karena diduga menjadi pengedar Obat-obatan berbahaya (Obaya) di kalangan pelajar Bumi Sai Wawai.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar menerangkan bahwa seorang remaja yang berhasil dibekuk tersebut ialah berinisial AR (18) warga Kecamatan Metro Timur.

"Tersangka ini kami amankan pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka kami amankan diwilayah jalan Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Selasa (9/5/2023).

AR dibekuk Polisi saat diduga usai mengambil pesanan Obaya dari salah satu jasa pengiriman di wilayah Kecamatan setempat.

"Diduga tersangka ini hendak mengedarkan obat yang tidak memiliki ijin edar. Pada saat dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa bungkusan atau paket dari jasa pengiriman SICEPAT atas nama penerima Rafael," bebernya.

IPTU AE Siregar mengungkapkan, dalam penangkapan tersangka AR, Polisi menemukan ratusan butir Obaya berbagai merk yang akan diedarkan pelaku.

"Dan setelah dibuka berisi 500 butir obat merk Tramadol HCl 50mg dan 5 butir obat warna kuning logo MF diduga obat jenis Hexymer yang tidak memiliki ijin edar serta 1 butir obat merk Valdimex Diazepam yang diduga mengandung psikotropika," ungkapnya.

Kasat juga menyebut, tersangka merupakan remaja yang baru lulus dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Metro.

"Tersangka ini dewasa, baru lulus sekolah SMA. Yang bersangkutan ini mengedarkan Obaya tersebut kepada kalangan pelajar. Kalau jaringan lainnya yang terkait dengan tersangka itu tidak ada," ucapnya.

Kepada Polisi, AR mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli melalui aplikasi belanja online Shopee seharga Rp 1,4 Juta.

"Obat-obatan itu dibeli secara online lewat shopee di toko online. Harganya Rp 1,4 juta, di jual kembali seharga Rp 50 Ribu perlempeng isi 10 butir," tandasnya.

Kini AR berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 197 Undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 UURI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar. (*)