Baru Lulus Sekolah, Remaja di Metro Nekat Jadi Pengedar Obat-obatan Berbahaya
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro
menangkap seorang remaja yang baru lulus sekolah karena diduga menjadi pengedar
Obat-obatan berbahaya (Obaya) di kalangan pelajar Bumi Sai Wawai.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat
Narkoba IPTU AE Siregar menerangkan bahwa seorang remaja yang berhasil dibekuk
tersebut ialah berinisial AR (18) warga Kecamatan Metro Timur.
"Tersangka ini kami amankan pada hari Sabtu tanggal 6
Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka kami amankan diwilayah jalan Ahmad
Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur," kata Kasat kepada
Kupastuntas.co, Selasa (9/5/2023).
AR dibekuk Polisi saat diduga usai mengambil pesanan Obaya
dari salah satu jasa pengiriman di wilayah Kecamatan setempat.
"Diduga tersangka ini hendak mengedarkan obat yang
tidak memiliki ijin edar. Pada saat dilakukan penangkapan dilakukan
penggeledahan dan ditemukan barang berupa bungkusan atau paket dari jasa
pengiriman SICEPAT atas nama penerima Rafael," bebernya.
IPTU AE Siregar mengungkapkan, dalam penangkapan tersangka
AR, Polisi menemukan ratusan butir Obaya berbagai merk yang akan diedarkan
pelaku.
"Dan setelah dibuka berisi 500 butir obat merk Tramadol
HCl 50mg dan 5 butir obat warna kuning logo MF diduga obat jenis Hexymer yang
tidak memiliki ijin edar serta 1 butir obat merk Valdimex Diazepam yang diduga
mengandung psikotropika," ungkapnya.
Kasat juga menyebut, tersangka merupakan remaja yang baru
lulus dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Metro.
"Tersangka ini dewasa, baru lulus sekolah SMA. Yang
bersangkutan ini mengedarkan Obaya tersebut kepada kalangan pelajar. Kalau
jaringan lainnya yang terkait dengan tersangka itu tidak ada," ucapnya.
Kepada Polisi, AR mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut
dengan cara membeli melalui aplikasi belanja online Shopee seharga Rp 1,4 Juta.
"Obat-obatan itu dibeli secara online lewat shopee di
toko online. Harganya Rp 1,4 juta, di jual kembali seharga Rp 50 Ribu
perlempeng isi 10 butir," tandasnya.
Kini AR berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro.
Ia terancam pasal 197 Undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan
atau pasal 62 UURI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman
paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Pjs Walikota Metro Minta Pegawai Copot Banner Paslon di Area Pemerintah
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Polisi Tangkap Juru Parkir Asal Lampung Selatan Kasus Pencurian Motor di Metro
Senin, 30 September 2024 -
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024