• Rabu, 14 Mei 2025

IDI Lamsel Ikut Serbu Jakarta, Dalam Aksi Damai Nasional Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Senin, 08 Mei 2023 - 10.17 WIB
594

Aksi damai nasional tolak RUU Kesehatan Omnibus Law oleh tenaga kesehatan di Jakarta. Senin (8/5/2023). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Ikatan Dokter Indonesia Lampung Selatan ikut serta dalam aksi damai menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law bersama seluruh tenaga kesehatan se-Indonesia diantaranya IDI, PDGI, IBI, PPNI dan IAISenin (8/5/2023).

Ketua IDI Lamsel, dokter Wahyu Wibisana menerangkan, IDI Cabang Lampung Selatan bersama IDI se-Lampung ikut berpartisipasi dalam melaksanakan aksi damai nasional menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.

"Bersama seluruh tenaga kesehatan se-Indonesia yakni IDI, PDGI, IBI, PPNI dan IAI, aksi damai dilaksanakan di Monas menuju bundaran Hotel Indonesia (HI) dan dipusatkan di Kantor Kemenkumham," ujar dokter Wahyu, saat dikonfirmasi, Senin (8/5).

Dokter Wahyu menambahkan, saat rombongan massa aksi melakukan long march harus terhenti di bundaran Patung Kuda hingga jadwal yang ditentukan.

"Kemungkinan tidak dapat dilakukan (menuju Bundaran HI). Orasi hanya bisa dilakukan ditempat ini, kemacetan tidak  bisa dihindarkan," sambung dokter Wahyu.

Lebih dari 60 dokter dari Provinsi Lampung disebut bergabung dalam aksi damai itu, dimana sejumlah 10 orang dokter berasal dari Lampung Selatan.

Dokter Wahyu merincikan, poin-poin yang menjadi tuntutan aksi damai nasional diantaranya, proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) telah menciderai proses

berdemokrasi, cacat prosedur penyusunan perundang-undangan, dan sangat terburu-buru dan sembunyi-sembunyi.

"Proses public hearing yang diselenggarakan oleh Pemerintah, tidak menjalankan partisipasi bermakna yang sebenarnya dan hanya formalitas belaka," timpal dokter Wahyu.

Hal ini tergambar dari daftar inventarisasi masalah yang diajukan pemerintah, tidak memuat apa yang disuarakan oleh organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kredibiltas dan kompetensi dalam memberi masukan.

"Justru, Pemerintah banyak mengakomodasi organisasi-organisasi yang tidak jelas bentukannya dan sangat nyata proses disintegrasi profesi kesehatan yang diperlihatkan dalam proses public hearing," tambahnya.

Lalu, pembungkaman suara-suara kritis yang dilakukan secara formal oleh Pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan telah melanggar hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945.

"Pemberhentian seorang guru besar Profesor Doktor Zainal Muttaqin, Sp.BS (K) merupakan bukti nyata power abuse yang berdampak bagi hak-hak individu warga negara, serta yang terpenting adalah terganggunya proses pendidikan kedokteran," tegas dokter Wahyu.

Adanya kasus kekerasan yang terjadi di Lampung Barat, dan beberapa daerah lain yang dialami oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan lain memperlihatkan adanya keterlibatan organisasi profesi setempat.

"Hal ini, harus dipandang sebagai upaya organisasi profesi membantu Pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan. RUU Kesehatan sangat memperlihatkan upaya Pemerintah menghapus keberadaan organisasi profesi yang telah lama mengabdi bagi negeri. Disaat pandemi, bukti pengabdian ini sangatlah nyata, namun setelah pandemi ada upaya untuk menghilangkan peran dan bahkan ada upaya disintegrasi yang dilakukan pemerintah terhadap profesi kesehatan. Hal ini, tentu tidak sejalan dengan Pancasila yaitu Sila Persatuan Indonesia," tandas dokter Wahyu. (*)