BNNP Lampung Musnahkan 8,5 Kg Sabu dan 5 Kg Ganja dari Jaringan Malaysia
BNNP Lampung saat memusnahkan barang bukti di Pantai Puri Gading, Bandar Lampung, Senin (8/5/2023). Foto: tribunnews
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti 8,51 Kg sabu dan 5 Kg ganja dari tangkapan jaringan Malaysia di Pantai Puri Gading, Bandar Lampung, Senin (8/5/2023).
Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Achmad Ikhsan mengatakan, barang bukti dimusnahkan dengan dua cara, yakni dengan cara dibelender dicampur cairan pembersih untuk barang bukti sabu. Sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Barang bukti yang dimusnahkan itu dari hasil penangkapan selama Bulan April 2023, dengan tersangka yang diamankan enam orang," kata Achmad, saat memberikan konfirmasi.
Keenam pelaku atau kurir yang berhasil diamankan petugas BNNP yakni diantaranya bernama Holil, Dani Maulana, Habib, Nizam Zulni, M Faisal dan Hendri.
Kurir narkoba berinisial Dani Maulana, Nizam Zulni, dan Hendri, dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 5.076,41 gram. Lalu kurir narkoba berinisial M Faisal dan Habib dan dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1.103,39 gram.
"Sementara kurir narkoba Holil dengan barang bukti narkotika jenis methampetamine (sabu) dengan berat 7.443,43 gram," terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya sengaja melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan disaksikan oleh pihak kejaksaan, pengadilan dan kepolisian.
Tamu undangan yang juga hadir dari pihak masyarakat yang peduli dengan pemberantasan narkotika tersebut yakni Granat. (*)
Video KUPAS TV : Terdakwa Heryandi Bantah Terlibat Suap Bersama sama Karomani
Berita Lainnya
-
Jelang Ibadah Misa Natal, Empat Gereja di Bandar Lampung Disterilisasi
Rabu, 24 Desember 2025 -
Dinkes Bandar Lampung Siagakan Tenaga Medis di 8 Posko Nataru 2025–2026
Rabu, 24 Desember 2025 -
Eva Dwiana Nahkodai KONI Bandar Lampung, Siap Dongkrak Prestasi Atlet
Rabu, 24 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Terapkan WFA dan WFH Akhir Tahun, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Rabu, 24 Desember 2025









