Perolehan Pendapatan Selama Program Keringanan Pajak di Lampung Pada Bulan April 2023 Capai Rp14 Miliar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat, perolehan pendapatan selama program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar selama bulan April mencapai Rp14 miliar.
"Selama bulan April kemarin realisasi dari program keringanan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp14.166.881.523. Jumlah ini berasal dari kendaraan yang mengikuti beberapa program keringanan," kata Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah saat dimintai keterangan, Minggu (7/5/2023).
Penjabat Bupati Pringsewu tersebut menjelaskan, jika untuk jumlah kendaraan yang mengikuti progam keringanan pajak sebanyak 6.837 unit yang terdiri dari kendaraan roda dua 4.811 unit dan kendaraan roda empat 2.026 unit.
"Pada bulan Mei ini kami optimistis capaian realisasi nya akan lebih banyak dari bulan April. Karena pada April kemarin ada beberapa hari libur karena bersama dengan perayaan hari raya Idul Fitri," jelasnya.
Adi mengatakan, jika saat ini pihaknya tengah melihat perkembangan dan antusiasme dari para wajib pajak guna menambah jumlah kuota pelayanan setiap harinya terutama di Samsat Induk Rajabasa.
"Kuota setiap harinya di Samsat Induk Rajabasa sebanyak 150 dan untuk sementara ini masih terlayani dengan kuota yang ada. Namun kami akan melihat perkembangan nya kedepan apakah perlu dilakukan penambahan," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Adi meminta, kepada seluruh masyarakat yang ada di Lampung untuk dapat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang saat ini digelar dengan sebaik mungkin.
"Dalam program keringanan pajak kali ini kami tidak menargetkan berapa PAD yang akan dihasilkan. Kami berharap ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin apa lagi ada kebijakan STNK yang mati pajak selama dua tahun maka kendaraan akan dianggap bodong," tutup Adi.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Noverisman Subing meminta, kepada Pemprov Lampung untuk lebih memasifkan sosialisasi sehingga akan lebih banyak masyarakat yang mengikuti program keringanan PKB.
"Harapannya sosialisasi lebih dimasifkan lagi karena mungkin saja masih ada masyarakat yang belum tahu. Sosialisasi tentunya bisa dilakukan ditempat-tempat keramaian seperti pasar atau pusat perbelanjaan," kata Noverisman.
Seperti diketahui program keringanan PKB telah dimulai oleh Pemprov Lampung pada April hingga September mendatang. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2023.
Adapun keringanan yang diberikan kepada wajib pajak ialah pembebasan BBN 2 atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan denda dan juga pengurangan untuk tunggakan pokok pajak tahun 3, 4 dan 5. (*)
Video KUPAS TV : Perbaikan Jalan Rusak Dikebut Semalam, Dinilai Mirip Legenda Roro Jonggrang
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Berprestasi FEB Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan dalam Malam Anugerah
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Kanwil Kemenag Lampung Gelar Dialog Kerukunan Umat Beragama Bersama Komisi VIII DPR RI
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Kakek Pengendara Motor Korban Kecelakaan di Way Halim Warga Jagabaya Bandar Lampung
Jumat, 20 Desember 2024 -
Gelar Media Gathering, PLN UID Lampung Mantapkan Kesiapsiagaan Kelistrikan Natal dan Tahun Baru 2025
Jumat, 20 Desember 2024