• Jumat, 29 Maret 2024

3 Bulan Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Pesibar Ditangkap Polisi

Minggu, 07 Mei 2023 - 13.23 WIB
130

Jajaran Satreskrim Polres Pesisir Barat dan Resmob Polda Banten saat mengamankan pelaku. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Setelah tiga bulan melarikan diri untuk bersembunyi, MY pelaku penganiayaan di Kecamatan Bengkunat berhasil di amankan Satreskrim Polres Pesisir Barat dirumah kontrakan di kelurahan Mekar Sari Kecamatan Pulo Gadung Merak, Kota Cilegon, Banten.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra melalui Kasat Reskrim, Iptu Riki Nopriansyah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut atas peristiwa penganiayaan yang di alami oleh korban Suheri Februari lalu.

"Peristiwa penganiayaan itu terjadi di jalan Pekon (Desa) Sukamarga Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat yang terjadi pada tanggal 7 Februari 2023 lalu, korban atas nama Suheri kemudian melaporkan peristiwa yang di alami ke Polsek Bengkunat," kata Riki, Minggu (7/05/2023).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, kemudian anggota Polsek Bengkunat langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kemudian, penyidik Polsek Bengkunat hendak menangkap pelaku MY akan tetapi sejak kejadian di bulan februari hingga bulan mei, pelaku sudah tidak berada di rumahnya.

"Kemudian tim dari Sat Reskrim Polres Pesisir Barat memback up Polsek bengkunat guna melakukan menangkap pelaku inisial MY, selanjutnya Tekab 308 presisi mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di daerah Banten dan langsung melakukan pengejaran," ujarnya

Pada hari Sabtu, (6/05/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumah kontrakan nya di kelurahan Mekar Sari Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon Provinsi Banten juga di di back up Resmob Polda Banten.

"Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap Suheri dan setelah melakukan penusukan langsung kabur ke Banten dan tidak pernah pulang kerumah sampai tertangkap oleh polisi dan berita yang menyatakan bahwa selama ini pelaku berkeliaran di Pesisir Barat tidak benar," tuturnya.

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk peneyelidikan lebih lanjut, pelaku terancam dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara.

Pihaknya pun mengucapkan terimakasih atas bantuan informasi dari masyarakat, sehingga pelaku dapat di amankan. Hal tersebut bentuk komitmen Polres Pesisir Barat, walaupun baru berdiri pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat karena sudah menjadi tugas pokok kami sebagai insan polri. (*)


Video KUPAS TV : Viral! Video ASN di Lampung Asik Main Game Saat Rapat Teknis Penanganan Jalan


Editor :

Berita Lainnya

-->