• Jumat, 18 Juli 2025

Lampung Barat Berlakukan Tilang Manual Mulai 11 Mei 2023, Berikut Sasaran Prioritas Pelanggar Lalu Lintas

Jumat, 05 Mei 2023 - 12.17 WIB
1.6k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Polres Lampung Barat kembali memberlakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas secara manual yang akan berlaku mulai 11 Mei 2023.

Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu David Pulner, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho mengatakan, pemberlakuan tilang manual tersebut akan mulai berlaku sejak 11 Mei mendatang dan akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas prioritas.

"Pertama pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus dan melampaui batas kecepatan," kata David, saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023).

Selanjutnya berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor tidak sesuai dengan spektek seperti spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah, menggunakan kendaraan bermotor tidak untuk peruntukan nya, ODOL, dan tidak dilengkapi surat-surat.

Pihaknya pun mengimbau seluruh pengguna jalan raya untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi regident kendaraan bermotor sebelum tilang manual diberlakukan kembali, sehingga pengguna jalan bisa berkendara dengan aman dan nyaman.

"Kami juga memberikan informasi kepada masyarakat pada saat ini bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan pada saat ini ada pengurangan dan diskon sampai dengan 70 persen dan segera datangi samsat terdekat," terangnya.

Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat menerapkan tindakan pereventif kepada pengendara yang melanggar lalu lintas. Hal tersebut menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak ada lagi penindakan tilang pengendara secara manual.

Arahan Kapolri untuk tidak lagi menerapkan tilang manual guna mendukung penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga tindakan tetap dilakukan kepada pengendara yang melanggar namun dengan cara yang preventif berupa teguran lisan ataupun teguran tertulis. (*)


Video KUPAS TV : Perbaikan Jalan Rusak Dikebut Semalam, Dinilai Mirip Legenda Roro Jonggrang