• Jumat, 03 Mei 2024

Usai Dipanggil Bawaslu, Lurah Nur Arifin Dipanggil DPRD Badar Lampung

Kamis, 04 Mei 2023 - 14.14 WIB
475

Suasana hearing di ruang Komisi l DPRD kota Bandar Lampung berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (4/5/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Usai dipanggil Bawaslu Bandar Lampung pada Rabu (3/5/2023), kini Komisi l DPRD Bandar Lampung memanggil Lurah Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, M. Nur Arifin, soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (4/5/2023).

Pemanggilan pada hari ini Kamis (4/5/2023) masih soal menempelan stiker salah satu bakal calon DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Bandar Lampung yaitu Ketua Karang Taruna Kota Bandar Lampung, Rahmawati Herdian.

Selain Lurah Beringin Raya, saksi-saksi yang dipanggil pada hari ini juga ada Camat Kemiling, Socrat Pringgodanu, Sekretaris Inspektorat kota Bandar Lampung Okta, dan Perwakilan Kasubag Biro Hukum.

Dalam kesempatan itu, Lurah Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, M. Nur Arifin, mengaku bahwa ia tidak menempelkan stiker ketua Karang Taruna.

"Pada saat itu ada orang dari karang taruna mau menempel stiker, dan izin pada saya. Saya sebagai aparatur jadi ikut untuk memastikan apa yang ditempel mereka," ucapnya.

Baca juga : Dipanggil Bawaslu, Ini Alasan Lurah Beringin Raya Tempel Stiker Bacaleg

Sehingga lanjutnya, tidak ada unsur politik, apalagi sebagai ASN kita juga paham ada undang-undang yang tidak boleh dilakukan untuk mendukung salah satu calon apalagi partai.

"Saya tidak menempelkan stiker, saya hanya melihat dari dekat kebetulan posisi tangan saya menempel ke jendela, jadi seperti sedang memasang. Nah pada saat itu ada yang moto," kata Arifin.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi mengatakan, kejadian ini untuk menjadi pelajaran di kelurahan Kemiling Permai, dan juga untuk di 126 kelurahan lainnya dimana harus netral sesuai dengan undang-undang No 5 tahun 2014 terkait ASN.

Walaupun yang bersangkutan (ketua karang taruna) belum didaftarkan oleh partainya, tapi baleho dimana-mana dan terampang kalau Rahmawati Herdian bakal calon anggota legislatif DPR RI.

"Jadi di tahun politik ini kami meminta betul hingga tingkat RT hingga Camat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali, jaga kondusivitasnya," ungkapnya.

Persoalan ini melanggar atau tidak ini kan bicara etika, karena lurah ini memakai seragam ASN.

"Sehingga kita minta inspektorat dan bagian hukum Pemkot Bandar Lampung untuk pengawasan  kepada ASN. Agar tidak melakukan pemasangan stiker atau baliho, untuk menjaga netralitas dia sebagai ASN," tegasnya.

Ia juga menyampaikan, atas kejadian tersebut, pihaknya akan membuka pos pengaduan terkait netralitas ASN. 

"Pos ini dibuka agar ASN bersifat netral di kota Bandar Lampung," ucap dia.

Sementara itu, Camat Kemiling, Socrat Pringgodanu menjelaskan, terkait pemanggilan salah satu Lurah di wilayahnya hanya untuk memastikan stiker yang terpasang milik Karang Taruna,

"Apa yang ditempel isinya juga sudah jelas hanya informasi untuk sosialisasi, untuk masyarakat jika suatu saat memerlukan bantuan. Seperti Nomor layanan Ambulance, Damkar dan lainnya," ungkapnya. (*)