Terlilit Hutang, Warga Bandar Lampung Ini Nekat Gelapkan Motor Pinjaman

Cris Advent Daniel Silaban (24) bersama barang bukti sisa hasil kejahatannya saat diamankan polisi. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung
Selatan - Terdesak untuk bayar hutang seorang residivis bernama Cris Advent
Daniel Silaban (24) nekat menjual sepeda motor pinjaman milik Hidayatullah (19)
warga Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung
Selatan (Lamsel).
Pelaku yang tercatat tinggal
di Desa Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung mendatangi rumah
korban lalu berpura-pura meminjam sepeda motor Honda Beat warna magenta dengan
Nopol BE 2718 ABI berikut STNK yang tersimpan didalam jok.
Modusnya, motor pinjaman akan
digunakan untuk mendatangi rumah saudaranya yakni Martin yang tinggal di Dusun
Gotong Royong, Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung untuk meminjam uang
senilai Rp500 ribu.
Motor yang dipinjam pelaku
sejak hari Sabtu (29/4/2023), sekitar pukul 17.30 WIB tak kunjung dikembalikan
bahkan tak ada kabar beritanya lagi.
Melihat gelagat tak beres,
korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Katibung untuk diproses
secara hukum. Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp12
juta.
Kapolsek Katibung, AKP Aos
Kusni Palah menerangkan, polisi langsung bergegas melacak keberadaan pelaku
usai mendapat laporan dari korban.
"Hari Selasa kemarin
(2/5), sekira pukul 20.00 WIB, kami mendapatkan informasi dari masyarakat
tentang keberadaan pelaku tindak pidana penggelapan dan langsung melakukan
penangkapan di wilayah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung," ujar
Kapolsek, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (4/5).
Aos melanjutkan, menurut
pengakuan tersangka motor tersebut sempat dijual kepada seseorang tak dikenal
seharga Rp3 juta melalui perantara di daerah Tanjung Bintang.
"Uang hasil dari
penjualan motor tersebut, digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang,"
sambung Kapolsek.
Selain itu, tersangka juga
mengaku merupakan seorang residivis kasus senjata tajam yang proses hukumnya
ditangani oleh Polresta Bandar Lampung pada tahun 2018 silam.
Dari tangan tersangka, polisi
mengamankan uang tunai sejumlah Rp200 ribu sisa penjualan motor dan 1 BPKB
Honda Beat warna magenta dengan Nopol BE 2718 ABI atas nama Cici Mardika.
"Untuk sepeda motor
milik korban, masih kami lakukan pencarian. Pasal yang disangkakan, Pasal 372
Juntco 378 KUH Pidana," tandas
Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025 -
DPRD Soroti Banyak Jabatan Kadis di Lamsel Diisi Plt, Bupati Egi: Pelajari Aturan Kemendagri
Rabu, 02 Juli 2025 -
Bupati Lamsel Rombak Sejumlah Camat Hingga Direktur RSUD Bob Bazar
Rabu, 02 Juli 2025 -
Mediasi Deadlock, Perkara Sengketa Lahan 10 Hektare di Palas Lampung Selatan Lanjut Sidang
Rabu, 02 Juli 2025