• Kamis, 03 Juli 2025

Terlilit Hutang, Warga Bandar Lampung Ini Nekat Gelapkan Motor Pinjaman

Kamis, 04 Mei 2023 - 17.00 WIB
92

Cris Advent Daniel Silaban (24) bersama barang bukti sisa hasil kejahatannya saat diamankan polisi. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Terdesak untuk bayar hutang seorang residivis bernama Cris Advent Daniel Silaban (24) nekat menjual sepeda motor pinjaman milik Hidayatullah (19) warga Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Pelaku yang tercatat tinggal di Desa Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung mendatangi rumah korban lalu berpura-pura meminjam sepeda motor Honda Beat warna magenta dengan Nopol BE 2718 ABI berikut STNK yang tersimpan didalam jok.

Modusnya, motor pinjaman akan digunakan untuk mendatangi rumah saudaranya yakni Martin yang tinggal di Dusun Gotong Royong, Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung untuk meminjam uang senilai Rp500 ribu.

Motor yang dipinjam pelaku sejak hari Sabtu (29/4/2023), sekitar pukul 17.30 WIB tak kunjung dikembalikan bahkan tak ada kabar beritanya lagi.

Melihat gelagat tak beres, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Katibung untuk diproses secara hukum. Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp12 juta.

Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah menerangkan, polisi langsung bergegas melacak keberadaan pelaku usai mendapat laporan dari korban.

"Hari Selasa kemarin (2/5), sekira pukul 20.00 WIB, kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku tindak pidana penggelapan dan langsung melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung," ujar Kapolsek, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (4/5).

Aos melanjutkan, menurut pengakuan tersangka motor tersebut sempat dijual kepada seseorang tak dikenal seharga Rp3 juta melalui perantara di daerah Tanjung Bintang.

"Uang hasil dari penjualan motor tersebut, digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang," sambung Kapolsek.

Selain itu, tersangka juga mengaku merupakan seorang residivis kasus senjata tajam yang proses hukumnya ditangani oleh Polresta Bandar Lampung pada tahun 2018 silam.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai sejumlah Rp200 ribu sisa penjualan motor dan 1 BPKB Honda Beat warna magenta dengan Nopol BE 2718 ABI atas nama Cici Mardika.

"Untuk sepeda motor milik korban, masih kami lakukan pencarian. Pasal yang disangkakan, Pasal 372 Juntco 378  KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)