Menang Kasasi di MA, Warga Sukabaru Lamsel Tagih Uang Ganti Rugi Jalan Tol ke Kementerian PUPR

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan ATR/BPN Kantah Kabupaten Lampung Selatan, Selamet Sugianto saat dimintai keterangan di ruang mediasi. Rabu (3/5/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung
Selatan - Sejumlah 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan,
Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mempertanyakan kejelasan ganti kerugian
tanah usai memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait ganti rugi lahan
Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) tepatnya di Kilometer 11.
Dari informasi yang
dikumpulkan Kupastuntas.co, ada sejumlah 56 warga yang memiliki 70 objek bidang
tanah dengan luasan sekitar 21 hektare terdampak pembangunan ruas Jalan Tol
Terbanggi Besar.
Mereka telah
memperjuangkan ganti rugi pembebasan lahan melalui jalur hukum, mulai dari
tingkat Pengadilan Negeri Kalianda lalu Pengadilan Tinggi Tanjung Karang hingga
kasasi di MA sejak tahun 2012 silam.
Dari putusan kasasi itu,
56 warga setidaknya akan menerima besaran ganti kerugian dari Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekitar Rp23 miliar.
Juru Bicara PN Kalianda,
Setiawan Adi Putra membenarkan, ihwal putusan kasasi di MA yang menolak gugatan
Menteri PUPR dan mengabulkan permohonan 56 warga penerima ganti rugi dengan
nomor perkara: 4355 K/Pdt/2022, tertanggal 13 Desember 2022.
"Benar. Sudah putus
kasasi. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Menteri PUPR,"
singkat Putra sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).
Kasi Pengadaan Tanah dan
Pengembangan ATR/BPN Kantah Kabupaten Lampung Selatan, Selamet Sugianto
menerangkan, telah berdialog dengan sejumlah 7 orang perwakilan warga Dusun
Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, hari Rabu (3/5).
"Maksud dan tujuan
masyarakat penerima ganti kerugian jalan tol atas nama pak Suradi dan
kawan-kawan, telah melakukan dialog bersama dengan Kantor Tanah BPN Lampung
Selatan. Salah satu tujuannya, mereka menanyakan terkait dengan tindak lanjut
surat yang mereka layangkan tertanggal 20 Maret 2023," kata Selamet.
Surat dari warga, tak lain
mempertanyakan tindak lanjut pasca kemenangan kasasi di tingkat MA terkait uang
ganti rugi pembebasan lahan tol.
"Bahwasannya tindak
lanjut dari surat mereka, sudah kami lakukan bersurat dengan PPK selaku Pejabat
Pembuat Komitmen PUPR untuk segera menindaklanjuti apa yang sudah menjadi
keputusan dari pihak Pengadilan. Dan juga, dengan surat yang diajukan oleh masyarakat
salah satu poinnya untuk segera membayarkan ganti kerugian," sambung
Selamet.
Namun demikian, menurut Selamet memang ada beberapa tahapan proses yang akan diakukan oleh BPN Lamsel.
"Salah satunya tadi
saya tegaskan, satu menjawab surat mereka yang insyaAllah ini segera kami
terbitkan. Yang kedua, kami sudah bersurat ke PUPR tertanggal 26 April 2023
yang insyaAllah soft copy sudah disampaikan dan akan segera kita sampaikan juga
informasi hasil dari tindak lanjut surat itu," timpal Selamet.
Selamet juga menyampaikan,
informasi hasil putusan dari PN, PT maupun dari Mahkamah Agung terkait siapa
yang berhak menerima ganti kerugian sudah diterima.
Salah satu langkah tindak
lanjut yang dilakukan BPN, mereka akan menjawab surat yang dilayangkan Suradi
selaku ketua kelompok masyarakat (Pokmas) dan warga lainnya sebanyak 56 orang.
"Kemudian yang kedua,
memang tadi saya bilang walaupun itu keputusan sudah ditetapkan oleh pihak
Pengadilan sampai dengan pihak MA," urai Selamet.
BPN sendiri telah
melayangkan surat kepada Kementerian PUPR untuk berkoordinasi, karena dalam hal
ini satuan kerja yang berhak melakukan pembayaran adalah Satker yang memerlukan
aset bidang tanah dalam hal ini Kementerian PUPR.
"Jadi, Kementerian
PUPR lah yang mempunyai kewenangan untuk membayar ganti kerugian. BPN hanya
melakukan inventarisasi dan mendaftarkan serta melaporkan kepada pihak
PUPR," tegas Selamet.
Selamet juga menyebutkan,
sesuai dengan perintah ataupun hasil keputusan dari Mahkamah Agung memang
diperintahkan untuk segera melakukan pembayaran.
"Nah makanya itu,
kami melakukan tahapan-tahapan berproses ini dalam artian kami segera seoptimal
mungkin, semaksimal mungkin, kita se-efisiensi untuk berkomunikasi maupun
menindaklanjuti salah satunya tadi kami sudah tegaskan kami membalas surat dari
pihak pak Suradi dan kawan-kawan. Kedua, kami telah melayangkan surat
koordinasi kepada pihak Kementerian PUPR. Terkait estimasi waktu, memang kita
sama-sama kawal ini dengan Kementerian PUPR," tandas Selamet. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025