• Jumat, 27 Juni 2025

Pledoi, Terdakwa M. Basri Minta Bebas Karena Tak Terlibat PMB Unila

Selasa, 02 Mei 2023 - 19.09 WIB
351

Terdakwa eks Ketua Senat Unila, M. Basri usai membacakan pledoi di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (2/5/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa eks Ketua Senat Unila, M. Basri meminta agar dilepaskan segala tuntutan JPU KPK dan bebas dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Hal tersebut dikarenakan berdasarkan fakta persidangan, disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa yang diakui dan terbukti dalam fakta persidangan tidaklah memenuhi seluruh unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. 

"Dengan demikian, mohon kiranya Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini kemudian menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan melepaskan terdakwa II (M. Basri) dari segala tuntutan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat 2 KUHAP, mengembalikan barang bukti nomor BB 17 dan BB 192 yang disita, memerintahkan penuntut umum agar mengeluarkan terdakwa II (M. Basri) dari tahanan setelah putusan dibacakan," kata Basri saat membacakan pledoi di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (2/5/2023).

Ia juga mengungkapkan dalam fakta persidangan, ketua senat tidak memiliki peran, kewenangan dan terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru. Senat hanya organisasi/organ dengan garis putus-putus, yang bersifat koordinatif dan tidak ada kewenangan dalam mengambil kebijakan penerimaan mahasiswa baru. Senat juga bukan jabatan pimpinan di Universitas Lampung, dan tidak pernah diambil sumpah jabatan.

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi Karomani, Asep Sukohar, Prof. Nizam, Heriyandi, Helmi Fitriawan, Nandi Haerudin, Aras Mulyadi, Budi Prasetyo, Radityo Prasetianto, yang seluruhnya menerangkan bahwa Senat tidak ada peran dan kewenangan dalam penerimaan mahasiswa baru," ucapnya.

"Maka tidak ada ada satupun yang membuktikan bahwa terdakwa II (M. Basri) sebagai Ketua Senat, telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, sebagaimana unsur dari Pasal 12 huruf b," lanjutnya.

Selain itu, M. Basri mengungkapkan, tidak ada hubungan penerimaan uang antara masing-masing terdakwa baik Heryandi, M. Basri dan Karomani terkait penerimaan mahasiswa baru. 

"Maka hal ini memperkuat fakta mengenai tidak adanya hubungan kerjasama antara terdakwa M. Basri dan terdakwa Heriyandi dengan Karomani, maka haruslah dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri," imbuhnya.

"Dengan demikian, unsur sebagaimana dimaksud dengan diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya pada diri terdakwa II (M. Basri) tidak terpenuhi dan tidak terbukti, mohon kepada Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hal ini dalam menjatuhkan putusan kemudian," sambungnya.

M. Basri juga mengatakan, tidak pernah menitipkan calon mahasiswa kepada Karomani. Dirinya mengungkapkan tidak ada dalam struktur kepanitian PMB.

"Saya hanya meneruskan titipan calon mahasiswa kepada terdakwa Heryandi dan tidak pernah memberikan infaq terkait pembangunan LNC yang didapat dari titipan calon mahasiswa," jelasnya.

Dirinya pun meminta KPK agar menindaklanjuti pihak lain yang terungkap dalam fakta persidangan menerima uang dari orangtua calon mahasiswa baru.

"Berdasarkan fakta persidangan, yang dapat diketahui secara terang, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, diketahui bahwa Sdr. Asep Sukohar, Sdr. Helimi Fitriawan, Sdr. Mualimin, dan Sdr. Budi Sutomo memiliki Peran "Aktif" dalam penerimaan Mahasiwa Baru di Universitas Lampung," tegasnya.

"Guna keadilan bagi para terdakwa, dalam nota pembelaan ini, kami sampaikan mohon untuk dapat juga kepada siapa-siapa yang terlibat dan terungkap dalam persidangan dimintakan pertanggungjawabannya," sambungnya.

Dalam pledoi tersebut, dirinya mengakui dan menyesali perbuatannya menerima bagian uang Rp 150 juta yang didapat dari pemberian saksi Fajar Pamukti Putra dan Saksi Wayan Rumite. Dirinya pun bersedia akan mengganti uang Rp 150 juta yang telah diakui diterima tersebut.

Namun, nama-nama calon mahasiswa yang menitipkan dan memberikan sejumlah uang tersebut tidak ada kaitan dan hubungannya dengan penerimaan uang oleh Karomani.

"Berdasarkan fakta persidangan mengenai penerimaan uang dihubungkan dengan unsur menerima hadiah, maka penerimaan hadiah oleh terdakwa II (M. Basri) haruslah dipisahkan dari perbuatan menerima hadiah oleh Karomani (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Hal ini berkaitan dengan dalil kami kemudian mengenai Analisa Yuridis mengenai Penerapan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP," jelasnya.

"Terdakwa II (M. Basri) tidaklah dapat dikatakan sebagai pelaku Turut Serta Melakukan sebagaimana Tindak Pidana yang dimaksud dalam Pasal 12 huruf b. Dengan demikian, haruslah dipandang perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang berdiri sendiri, dan tidak dapat dikatakan melakukan Perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Karomani," sambungnya. (*)

Editor :