• Selasa, 01 Oktober 2024

Polisi Sita 23,74 Gram Narkoba dari 14 Tersangka di Metro Lampung

Senin, 01 Mei 2023 - 14.21 WIB
905

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap 14 tersangka penyalahguna narkoba, dan menyita 23,74 gram narkoba berbagai jenis serta ratusan butir obat -obatan berbahaya (Obaya).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengatakan, belasan orang yang ditangkap tersebut terjaring operasi Antik Krakatau 2023 yang berlangsung sejak tanggal 3 hingga 11 April 2023.

"Dalam operasi Antik, Satresnarkoba Polres Metro berhasil mengamankan 14 orang laki-laki yang berperan sebagai pengguna dan pengedar di Kota Metro," kata Kasat kepada Kupsstuntas.co, Senin (1/5/2023).

Dari tangan belasan tersangka tersebut, Polisi mendapati barang bukti berupa 23,74 Gram Narkoba berbagai jenis dan 329 butir Obaya.

"Dalam operasi itu kami dapati juga barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,62 gram, Ganja 4,82 gram, Sinte 17,3 gram totalnya 23,74 Gram. Kemudian Obaya sebanyak 329 butir," ujarnya.

Belasan orang yang dibekuk tersebut ditangkap dalam 9 laporan Polisi, dari 6 wilayah kelurahan di Bumi Sai Wawai.

"Yang pertama pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekitar jam 01.00 WIB kami amankan dua pemuda di wilayah pasar tradisional Kelurahan Tejoagung. Mereka ini masing-masing berinisial TS (19) dan MKF (18) yang merupakan warga dari Desa Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur," terangnya.

Kasat menyampaikan, berdasarkan hasil interogasi, kedua pemuda tersebut berencana mengkonsumsi ganja yang dimilikinya dikediaman mereka.

"Keduanya ini kedapatan memiliki Ganja seberat 2,82 gram yang di sembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild. Mereka berencana mengkonsumsi ganja yang didapat dari beli secara online itu dirumah salah satu dari mereka," ucapnya.

Selanjutnya, dua tersangka lain yang masing-masing berinisial yakni S (57) dan DMBM alias Deni (46) ditangk di wilayah Kelurahan Imopuro pada 3 April 2023 pukul 01.30 WIB.

"Saat itu anggota Satresnarkoba Polres Metro menggerebek dua orang yang hendak menikmati sabu-sabu pada salah satu rumah yang berada di Jalan Raden Imba Kusuma, Kelurahan Imopuro, Metro Pusat. Dilokasi itu kami temukan satu paket sabu seberat 0,18 gram serta seperangkat alat hisap sabu atau bong," jelasnya.

Kemudian, penangkapan dilanjutkan ke seorang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu berinisial GS alias Gali (31) di wilayah Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat pada pukul 04.00 WIB.

"Kami amankan GS ini saat akan mengkonsumsi sabu-sabu di dalam Gang Irigasi Jalan Hasanudin, Yosomulyo, Metro Pusat. Barang bukti dari tersangka GS itu sabu-sabu 0,18 gram dalam plastik clip bening, serta sebuah alat hisap sabu alias bong,” ungkapnya.

Lalu, di hari yang sama pada pukul 17.30 WIB Polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya di wilayah Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Keduanya berinisial P (36) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, dan PD alias Ipol (31) warga Terbanggi Subing, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Mereka ditangkap di sebuah parkiran hotel Indah Permai di Jalan Jendral Sudirman, Ganjar Agung, Metro Barat. Dalam penangkapan itu, Polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar.

"Kami amankan sebuah bungkusan plastik klip bening kecil berisikan sabu-sabu seberat 0,28 gram, sebuah kaca pirek, sebuah timbangan digital kecil. Selain itu, selain pengedar kami juga mengamankan seorang pemakai sabu-sabu aktif. Anggota juga mengamankan empat plastik klip bening sisa pakai narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram,” bebernya.

Adapun kronologi penangkapan tiga tersangka penyalahguna narkoba di wilayah Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat dan Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.

"Lalu dua penyalahguna narkoba di wilayah Kelurahan Metro kami amankan pukul 20.30 WIB. Mereka berinisial SA (30) dan rekannya berinisial MY alias Boncos (37) yang akan mengkonsumsi sabu itu di dalam rumah yang terdapat di Jalan Mawar, Kelurahan Metro. Kami temukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,24 gram serta seperangkat alat hisap sabu atau bong,” jelas Kasat.

"Selanjutnya satu orang ditangkap di Kelurahan Mulyojati berinisial M (44) warga Desa Depok Rejo, Trimurjo, Lampung Tengah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,30 gram. Tersangka ini kami amankan saat melintasi Jalan Soekarno-Hatta, Mulyojati, Metro Barat. Diduga sabu tersebut hendak diedarkan di wilayah Kota Metro," imbuhnya.

Kemudian pada Rabu (5/4/2023), Polisi kembali menangkap 4 orang pengedar Obaya dan penyalahguna tembakau gorila atau ganja sintetis alias sinte. Para tersangka yakni DP (22) warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat, ditangkap atas kepemilikan 322 butir Obaya merek Tramadol HCL. 

Lalu YF (26) dan KA (23) yang ditangkap pada Kamis (6/4) sekira pukul 21.30 WIB atas kepemilikan 7 butir obaya merek Hexymer. Keduanya diketahui merupakan warga Jalan Melati, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

"Yang terakhir kami amankan adalah Polres BA (23) warga Tejosari, Metro Timur. Dari tersangka ini kami dapati 17,3 gram tembakau gorila atau ganja sintetis alias sinte," tandasnya. (*)