• Minggu, 06 Oktober 2024

11 Parpol Telah Ajukan Daftar Bacalon Anggota DPRD ke KPU Bandar Lampung

Senin, 01 Mei 2023 - 15.24 WIB
470

Foto: Istimewa.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung telah menerima sejumlah pengajuan Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPRD, di hari pertama pembukaan pendaftaran calon legislatif (caleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Senin (1/5/2023).

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, penerimaan pengajuan Bakal Calon (Bacalon) anggota DPRD Kota dimulai sejak tanggal 1 hingga 14 Mei mendatang. 

Sehingga jelasnya, seluruh Partai politik (Parpol) di Kota Bandar Lampung dapat menyerahkan daftar bakal calon anggota DPRD selama waktu tersebut. 

"Pada hari pertama hingga H+13 pelayanan KPU Kota dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir pelayanan akan ditutup hingga pukul 23.59 WIB," kata Dedy.

Dedy Triyadi menyampaikan, berdasarkan hasil rapat kordinasi yang telah dilakukan sehari sebelumnya, partai politik menyatakan telah siap menyerahkan pengajuan daftar bakal calonnya masing-masing. 

Dimana ada 11 partai politik yang saat ini telah mengajukan jadwal secara khusus. Diantaranya partai Nasdem dan PSI akan mengajuan bakal calon DPRD pada Jumat (5/5/2023), lalu PPP di hari Minggu (7/5/2023), serta PKS di hari Senin (8/5/2023).

"Selanjutnya pada Rabu (10/5/2023) ada Hanura dan Gerindra, Kamis (11/5/2023) Perindo, kemudian pada Jumat (12/5/2023) ada PAN, Partai Buruh dan Partai Ummat serta Sabtu (13/5/2023) ada PBB," ungkapnya.

Sedangkan kata Dedy, sebagiannya Parpol lagi masih dalam tahap kordinasi di internal parpol. 

"Seperti PKB, PKN, Golkar, PDIP, Demokrat, Gelora dan Garuda belum menyampaikan rencananya," ujarnya.

Dedy menambahkan, pada pelaksanan Pemilu 2024 ini, mekanisme pengajuan bakal calon anggota DPRD dilaksanakan dengan sistem digital dan paperless penyerahan dokumen fisik hanya terkait dengan syarat pengajuan bakal calon.  

Sedangkan dokumen administrasi para bakal calon, diserahkan dalam bentuk digital atau softcopy melalui Sistem informasi Pencalonan (Silon).

"Sehingga, seluruh Partai politik diharuskan telah selesai melakukan input dan unggah data pencalonan ke dalam Silon sebelum datang ke kantor KPU," tandas Dedy. (*)


Video KUPAS TV : Krakatau Park Dikunjungi Lebih dari 10 Ribu Wisatawan


Editor :