Puluhan Mesin Dinamo Digasak Maling, Perusahaan Tambak di Kalianda Lamsel Rugi Puluhan Juta

Tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Kalianda. Jumat (28/4/2023). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Misba alias Roni (44), berhasil menggasak 29 unit mesin dinamo milik PT Maju Tambak Sumur Ketang yang terletak di Desa Ketang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan menyebabkan kerugian materi senilai Rp56.550.000.
Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto menerangkan, Misba alias Roni melakukan aksi curat seorang diri pada hari Rabu lalu (10/4/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Tempat kejadian perkara (TKP) di PT Maju Tambak Sumur Ketang terletak di Desa Ketang, Kecamatan Kalianda," kata Sugianto, saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023).
Dari aksi curat itu, Ronis membawa lari 14 mesin dinamo merk Astar dan 15 unit merk Tayyihsun. Pencurian itu, baru diketahui oleh 2 orang karyawan yakni Ori Hermawan dan Budi saat mengecek kolam dan menyadari 29 unit mesin dinamo telah raib.
"Kemudian saksi Ori Hermawan melaporkan kejadian itu kepada Muhammad Jemi Aulia selaku karyawan Bagian Umum PT Maju Tambak Sumur Ketang," ujarnya.
Akibatnya, perusahaan tambak itu mengalami kerugian materi sebesar Rp56.550.000 dan membuat laporan ke Polsek Kalianda.
Usai mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kalianda dibantu Tekab 308 Presisi Lamsel dipimpim langsung Kasat Reskim AKP Hendra Saputra menggelar penyelidikan untuk memburu pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Berkat informasi dari masyarakat tentang pelaku, polisi lalu melakukan penggerebekan terhadap seseorang bernama Misba alias Roni di kediamannya yang terletak di Dusun Purwodadi, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo.
"Pada hari Jumat (28/4/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku dirumahnya. Dan pada saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah melakukan curat mesin dinamo milik PT Maju Tambak Sumur Ketang," ungkap Sugianto.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti diantaranya 1 lampu tembak 50 watt merk Himawari, 20 meter kulit kabel, 1 martil warna oranye, pecahan lapisan dinamo warna putih dan 1 tang bergagang kuning lalu dibawa ke Mapolsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)
Video KUPAS TV : Jalan Poros Provinsi Bandar Jaya - Mandala dan Selagai Lingga Rusak Parah!
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025