• Selasa, 01 Oktober 2024

Gegara Narkoba, 2 Pelajar SMA di Metro Ditangkap Polisi

Jumat, 28 April 2023 - 09.22 WIB
3.1k

Dua pelajar SMA yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Polisi. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua orang pelajar yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis alias tembakau gorila atau yang dikenal pasaran sebagai sinte.

Kedua pelajar dibawah umur tersebut diketahui merupakan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Metro. Keduanya juga diketahui merupakan warga Kecamatan Metro Timur.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, kedua pelajar yang ditangkap itu masing-masing berinisial AKP (16) dan SAP (16). Keduanya ditangkap saat sedang asyik kongkow-kongkow di sebuah cafe yang terdapat di Kecamatan Metro Timur.

"Pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Metro mengamankan 2 orang laki-laki berinisial AKP dan SAP disebuah cafe bernama Coffe Republik Rakyat," kata Siregar saat dimintai keterangan, Jum'at (28/4/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi mendapati satu paket tembakau gorila yang disembunyikan salah seorang tersangka.

"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka ditemukan barang berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi daun- daun yang diduga narkotika jenis tembakau gorila atau sintetis dengan berat 0,79 gram," terangnya.

Kasat mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelajar SMA itu mengaku mendapatkan sepaket ganja sintetis tersebut dari seseorang seharga Rp50 Ribu.

"Mereka ini masih dibawah umur dan statusnya sebagai pelajar, sekolah di salah satu SMA di Metro. Dari pengakuannya mereka beli seharga Rp50 Ribu dari seseorang yang saat ini masuk dalam DPO Satnarkoba Polres Metro," ungkapnya.

Kepada Polisi keduanya mengaku akan mengkonsumsi tembakau gorila tersebut disalah satu rumah mereka. Selanjutnya Polisi bakal mengupayakan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

"Dari pengakuan mereka, barang itu akan dikonsumsi di rumah salah satu dari mereka. Kalau soal upaya rehabilitasi tentunya akan kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," tandasnya.

Kini kedua pelajar SMA tersebut diamankan di Mapolres Metro berikut dengan barang buktinya.

Keduanya terancam pasal pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)


Video KUPAS TV : Realita Infrastruktur di Metro, Seluruh Jalan Provinsi Rusak


Editor :