Bobol Rumah Warga, Pemuda di Lambar Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya Buron
Pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Sumber Jaya Lambar. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya berhasil mengamankan Ij (16) warga Pekon (Desa) Muara Jaya 1 Kecamatan Kebun Tebu, karena nekat membobol sebuah rumah yang ditinggali pemiliknya.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hapry menyampaikan bahwa kronologis kejadian bermula pada Jum'at (21/04/2023) saat korban bernama Maradona (37) meninggalkan rumahnya pada pagi hari di Pekon Tugu Mulia.
"Kemudian saat kembali kerumah sekitar pukul 14:00 WIB, korban melihat kondisi rumahnya sudah berantakan dan melihat jendela rumahnya sudah terbuka dalam kondisi rusak dan sejumlah barang berharga milik korban sudah tidak ada," kata Heri saat dikonfirmasi, Rabu (26/04/2023).
Barang-barang berharga milik korban pun yang hilang diantaranya televisi, PS 2, CDI motor, tabung gas elpiji, speaker, boster antena, beras 50 kg, pakaian dan celengan berisi uang senilai Rp. 500.000. Diperkirakan korban mengalami kerugian atas kejadian tersebut Rp4.000.000.
Setelah mengetahui peristiwa itu, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sumber Jaya. Setelah menerima Laporan Polisi dari korban, dengan No Laporan Polisi : LP/B/11/IV/2023/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SEK Sumber Jaya Tanggal 24 April 2023, jajaran Polsek Sumber jaya langsung melakukan lidik.
Selanjutnya, Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,SH melakukan penyelidikan terkait peristiwa pencurian tersebut. Dan pada hari Selasa (25/04/2023), Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti yang telah dicuri di kediamannya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku menjalankan aksinya bersama teman nya YG dan saat ini rekannya masih dalam pengejaran kita," ujarnya
Kini terduga pelaku (IJ) berada di Polsek Sumber Jaya untuk proses penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Video KUPAS TV : Pedagang Cabuli Gadis di Bawah Umur di Way Sulan Lampung Selatan
Berita Lainnya
-
Antrean Panjang di SPBU Fajar Bulan Picu Kemacetan, Diduga Dipicu Pengecoran BBM
Senin, 01 Juni 2026 -
Atlet Hapkido Lampung Barat Raih 16 Medali di Championship dan Try Out Porprov
Minggu, 31 Mei 2026 -
Pencurian Kabel Trafo di Lampung Barat Kian Meresahkan, PLN Minta Warga Ikut Mengawasi
Sabtu, 30 Mei 2026 -
Terima LHP BPK RI, Pemkab Lambar Kembali Raih Opini WTP ke-16 Secara Berturut-turut
Jumat, 29 Mei 2026








