Warga Karang Sari Lamsel Menang Putusan Banding Sengketa Lahan, Purnomo Wijoyo Didesak Segera Ditangkap

Arif Hidayatullah selalu Kuasa Hukum warga Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Lamsel (tengah). Senin (17/4/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Warga Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung
Selatan (Lamsel) menang di tingkat banding dalam perkara sengketa lahan melawan
mantan Kades Bangun Rejo Purnomo Wijoyo yang bergulir di ranah hukum sejak
tahun 2021 itu.
Kuasa
Hukum warga Desa Karang Sari, Arif Hidayatullah menyatakan, saat ini proses
hukum tahap banding perkara Nomor:17/PDT/2023/PT.Tjk telah diputus oleh
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
"Kemarin
juga sudah putus di tanggal 14 Maret 2023, bahwa putusan bandingnya itu
menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 29 Desember 2022,"
kata Arif, saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).
Arif melanjutkan, artinya status tanah yang sempat diperkarakan adalah tetap dikuasai dan dimiliki oleh warga Karang Sari.
BACA JUGA: Kasus
Sengketa Tanah di Karang Sari Lamsel Terkatung-katung, Ratusan Massa Ancam
Geruduk Kejari
"Yang
pada intinya adalah, menolak gugatan daripada penggugat dalam hal ini Purnomo
Wijoyo dan kawan-kawan," sambung Arif.
Maka
dari itu, pengacara dari kantor WFS & Rekan ini akan fokus melanjutkan
laporan dugaan tindak pemalsuan surat dengan terlapor atas nama Purnomo Wijoyo
sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lamsel dengan nomor Surat
Ketetapan Nomor: S.Tap/27/V/2022/Reskrim Polres Lamsel, yang dikeluarkan 27 Mei
2022 yang ditandatangani oleh Hendra Saputra selaku Kasat Reskrim.
"Saat
ini, kami juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait kelanjutan
daripada pidananya. Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan penyidik, karena
juga ada dorongan dari masyarakat yang menanyakan perihal perkaranya sudah
sejauh mana," timpal Arif.
Informasinya,
proses pidananya sudah siap untuk dilanjutkan juga ada beberapa hal yang memang
sudah mendapatkan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
"Kalau masyarakat Karang Sari tegas ya, dari awal mereka ingin oknum mantan Kades Bangun Rejo Purnomo Wijoyo ini segera ditangkap. Pertemuan kemarin setelah putusan banding pun kita berkumpul ramai sekali, masyarakat menyatakan bahwa mereka ingin segera Purnomo Wijoyo ditangkap," tegas Arif.
BACA JUGA: Gugatan
Mantan Kades di Lamsel Terhadap 4 Warga Karang Sari Ditolak
Sebagai
informasi, mantan Kades Bangun Rejo Purnomo Wijoyo dilaporkan dalam dugaan
tindak pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUH Pidana ayat (1)
dan ayat (2).
"Jadi
sekilasnya itu adalah, Purnomo Wijoyo itu menerbitkan sertifikat yang
sertifikat tersebut itu sebuah peladangan milik warga Karang Sari yang memang
dikuasai dan didapatkan pada saat transmigrasi tahun 1974. Nah terus kemudian,
lahan tersebut di klaim oleh Purnomo Wijoyo dan koleganya sehingga warga Karang
Sari pada saat itu melaporkan ke Polres Lampung Selatan," tandas Arif.
Kasat
Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra saat dikonfirmasi Kupastuntas.co
menjawab, proses hukum dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang membelit
Purnomo Wijoyo masih berjalan.
"Sudah
berjalan, tinggal menunggu P21," singkat Hendra. (*)
Berita Lainnya
-
Jasad Nelayan di Perairan Lamsel Ternyata Korban Kecelakaan Ditabrak Kapal Tongkang
Rabu, 17 September 2025 -
Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Plastik Merah di Perkebunan Karet Jati Agung
Selasa, 16 September 2025 -
Nelayan Asal Banten Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pulau Sebesi Lamsel
Selasa, 16 September 2025 -
Jembatan Way Buatan di Sidomulyo Lamsel Rampung Diperbaiki, Warga Kini Tak Kuatir Banjir
Selasa, 16 September 2025