• Rabu, 17 September 2025

Warga Karang Sari Lamsel Menang Putusan Banding Sengketa Lahan, Purnomo Wijoyo Didesak Segera Ditangkap

Senin, 17 April 2023 - 17.45 WIB
326

Arif Hidayatullah selalu Kuasa Hukum warga Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Lamsel (tengah). Senin (17/4/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Warga Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menang di tingkat banding dalam perkara sengketa lahan melawan mantan Kades Bangun Rejo Purnomo Wijoyo yang bergulir di ranah hukum sejak tahun 2021 itu.

Kuasa Hukum warga Desa Karang Sari, Arif Hidayatullah menyatakan, saat ini proses hukum tahap banding perkara Nomor:17/PDT/2023/PT.Tjk telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

"Kemarin juga sudah putus di tanggal 14 Maret 2023, bahwa putusan bandingnya itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 29 Desember 2022," kata Arif, saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).

Arif melanjutkan, artinya status tanah yang sempat diperkarakan adalah tetap dikuasai dan dimiliki oleh warga Karang Sari.

BACA JUGA: Kasus Sengketa Tanah di Karang Sari Lamsel Terkatung-katung, Ratusan Massa Ancam Geruduk Kejari

"Yang pada intinya adalah, menolak gugatan daripada penggugat dalam hal ini Purnomo Wijoyo dan kawan-kawan," sambung Arif.

Maka dari itu, pengacara dari kantor WFS & Rekan ini akan fokus melanjutkan laporan dugaan tindak pemalsuan surat dengan terlapor atas nama Purnomo Wijoyo sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lamsel dengan nomor Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/27/V/2022/Reskrim Polres Lamsel, yang dikeluarkan 27 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Hendra Saputra selaku Kasat Reskrim.

"Saat ini, kami juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait kelanjutan daripada pidananya. Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan penyidik, karena juga ada dorongan dari masyarakat yang menanyakan perihal perkaranya sudah sejauh mana," timpal Arif.

Informasinya, proses pidananya sudah siap untuk dilanjutkan juga ada beberapa hal yang memang sudah mendapatkan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

"Kalau masyarakat Karang Sari tegas ya, dari awal mereka ingin oknum mantan Kades Bangun Rejo Purnomo Wijoyo ini segera ditangkap. Pertemuan kemarin setelah putusan banding pun kita berkumpul ramai sekali, masyarakat menyatakan bahwa mereka ingin segera Purnomo Wijoyo ditangkap," tegas Arif.

BACA JUGA: Gugatan Mantan Kades di Lamsel Terhadap 4 Warga Karang Sari Ditolak

Sebagai informasi, mantan Kades Bangun Rejo Purnomo Wijoyo dilaporkan dalam dugaan tindak pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUH Pidana ayat (1) dan ayat (2).

"Jadi sekilasnya itu adalah, Purnomo Wijoyo itu menerbitkan sertifikat yang sertifikat tersebut itu sebuah peladangan milik warga Karang Sari yang memang dikuasai dan didapatkan pada saat transmigrasi tahun 1974. Nah terus kemudian, lahan tersebut di klaim oleh Purnomo Wijoyo dan koleganya sehingga warga Karang Sari pada saat itu melaporkan ke Polres Lampung Selatan," tandas Arif.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra saat dikonfirmasi Kupastuntas.co menjawab, proses hukum dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang membelit Purnomo Wijoyo masih berjalan.

"Sudah berjalan, tinggal menunggu P21," singkat Hendra. (*)