Buffer Zone Disiapkan untuk Tampung Angkutan Barang Selama Masa Pembatasan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi lampung telah menyiapkan beberapa lokasi yang akan digunakan untuk menampung kendaraan angkutan barang selama masa pembatasan saat arus mudik dan balik lebaran tahun 2023 ini.
Pembatasan angkutan barang pada periode pertama dilakukan 17 April 2023 dimulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21 April 2023 sampai 24.00 WIB. Pembatasan angkutan barang arus balik pertama dimulai 24 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 26 April 2023 pukul 08.00 WIB dan periode kedua 29 April pukul 00.00 WIB sampai dengan 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB.
"Pembatasan angkutan barang memang kebanyakan di pulau jawa, untuk Lampung hanya Bakauheni sampai Terbanggi Besar dan tol saja yang masuk didalam aturan yang dikeluarkan dari Kementerian Perhubungan," kata Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo, saat dimintai keterangan, Senin (17/4/2023).
Ia menjelaskan, jika dalam pengawasan di lapangan pihaknya akan bekerjasama dengan PT. Hutama Karya serta petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung sehingga semua truk angkutan barang yang dilarang tidak melintas selama pembatasan diberlakukan.
"Kita nanti kerjasama bersama PJR, kalau sudah terlanjur masuk kita imbau untuk menunggu ke rest area saja karena percuma ke Jakarta juga terhambat. Selain itu ada buffer zone di Gayam seluas 12 hektare. Jadi nanti tinggal milih mereka mau dimana," jelasnya.
Sementara itu Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro mengatakan, pihaknya telah memiliki alat timbang untuk mengetahui kendaraan yang melintas memiliki tekanan ganda di atas 10 ton atau tidak.
"Dengan alat timbang ini kita bisa mengetahui dan mendeteksi bahwa rata-rata 60 persen yang melintasi jalan tol adalah kendaraan logistik. Dan ini kita bisa tahu apakah kendaraan Odol atau bukan," kata Koentjoro.
Seperti diketahui kendaraan angkutan yang dilarang melintas selama arus mudik dan balik ialah mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JIB) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih dan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Kemudian mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu hasil tambang dan juga bahan bangunan.
Sedangkan kendaraan barang yang dikecualikan ialah BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok dan sepeda motor mudik atau balik gratis. (*)
Berita Lainnya
-
Kakanwil Kemenag Puji Raharjo Dukung Penguatan Moderasi Beragama di Unila
Kamis, 21 November 2024 -
Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
Kamis, 21 November 2024 -
Insiden Tertabraknya Pejalan Kaki di Garuntang hingga Tewas, KAI: Hindari Beraktivitas di Jalur Kereta Api
Kamis, 21 November 2024 -
Total Bansos PKH Disalurkan untuk KPM di Lampung Sejak 2011 Capai 10 Triliun
Kamis, 21 November 2024