Lampung Dikritisi Tiktoker Bima, LCW: Sikap Kritis Rakyat Harus Dipelihara dan Dilindungi

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Baru-baru ini Provinsi Lampung tengah dikritisi oleh tiktoker bernama Bima Yudho Saputro. Kritik terhadap situasi dan pembangunan Lampung itu pun sedang menjadi trending topik hangat di jagad maya dan Indonesia.
Dimana, tiktoker tersebut dilaporkan ke polisi karena mengkritik Provinsi Lampung dan disisipi kata Dajjal dalam kritikannya.
Hal itu pun banyak menuai tanggapan dan komentar dari berbagai kalangan, salah satunya Lampung Corruption Watch (LCW).
Ketua LCW, Juendi Leksa Utama mengatakan, hak berpendapat dan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia.
Menurutnya, dalam demokrasi setiap orang berhak untuk menyampaikan kritik dan pandangannya terhadap situasi dan kondisi yang ada di lingkungannya, termasuk di Lampung.
"Namun, dalam menyampaikan kritik tersebut, kita harus menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung nilai agama atau keyakinan orang lain. Tetapi, kita juga tidak selalu menyelesaikan masalah dengan memakai pendekatan hukum pidana," kata Juendi, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Minggu (16/4/2023) pagi.
Ia pun menjelaskan, laporan yang diterima Polda Lampung harus dijadikan sebagai pengingat bahwa dalam menyampaikan kritik atau pendapat, harus memperhatikan etika dan aturan yang berlaku.
"Namun, kita juga harus memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian harus transparan dan tidak merugikan hak-hak konstitusional yang dimiliki oleh Bima Yudho Saputro sebagai warga negara Indonesia," ucapnya.
Dirinya berharap agar Polda Lampung dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan profesional.
"Kami juga berharap agar kasus ini tidak dijadikan sebagai alat untuk menakut-nakuti masyarakat dan mempersempit ruang gerak hak berpendapat dan berekspresi," imbuhnya.
Menurutnya, negara tidak boleh terkesan anti kritik. Pemerintah harus menjadikan kritikan itu sebagai masukan untuk perbaikan dalam membangun lampung untuk kesejahteraan rakyat Lampung.
"Sikap kritis warga harus selalu dipelihara dan dilindungi. Ini salah satu bentuk kontrol sosial untuk pencegahan perilaku tindak pidana korupsi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Misteri Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati dengan Korban
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Suzuki Persada Lampung Raya Resmi Serahkan 20 Unit Suzuki Fronx kepada Pelanggan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025