• Selasa, 01 Juli 2025

Kepergok Bawa Sabu oleh Polisi, Pujiono Warga Palas Lamsel Bakal Berlebaran di Penjara

Jumat, 14 April 2023 - 13.14 WIB
398

Pujiono saat diamankan di Polsek Sragi, Kamis malam (13/4/2023). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pria bernama Pujiono (28) warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kepergok oleh Unit Reskrim Polsek Sragi membawa Narkoba jenis shabu.

Kapolsek Sragi, Iptu Zuhdi mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis malam (13/4/2023), sekitar jam 23.30 WIB.

"Jadi pada Kamis malam, Unit Reskrim Polsek Sragi telah melakukan penangkapan seorang pelaku tindak pidana Narkotika dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2023," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/23).

Waktu itu, polisi tengah menggelar patroli di pinggir jalan di Dusun Simpang Sari, Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi.

Polisi melihat Pujiono dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan benar saja ketika dilakukan pemeriksaan polisi menemukan satu paket plastik kecil berada ditangan kanan diduga sabu.

"Pada saat diakukan pengeledahan badan terhadap pelaku, ditemukan 1 bungkus rokok merk Bull berisikan 3 bungkus kecil plastik klip bening berisikan kristal diduga sabu disimpan didalam kantong celana sebelah kanan," sambung Kapolsek.

Pujiono pun tak dapat mengelak, dan mengakui kepada petugas bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, Pujiono berikut barang bukti berupa 4 bungkus ukuran kecil plastik klip bening berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 sepeda motor Honda Beat warna putih merah bernopol B 4814 BKB, 1 potong celana panjang warna hitam merk Otsky, 1 bungkus rokok merk Bull dan 1 unit handphone merk Oppo A3S Pro warna biru dibawa ke Polsek Sragi.

Sesuai Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), maka Polsek Sragi melimpahkan penyidikan kasus tersebut ke Sat Res Narkoba Polres Lamsel.

"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka, Pasal  112 Juncto 114  Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk penyidikan, kami limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan," tandas Kapolsek. (*)