Kepergok Bawa Sabu oleh Polisi, Pujiono Warga Palas Lamsel Bakal Berlebaran di Penjara

Pujiono saat diamankan di Polsek Sragi, Kamis malam (13/4/2023). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pria
bernama Pujiono (28) warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung
Selatan (Lamsel) kepergok oleh Unit Reskrim Polsek Sragi membawa Narkoba jenis
shabu.
Kapolsek Sragi, Iptu Zuhdi mengatakan, pelaku
ditangkap hari Kamis malam (13/4/2023), sekitar jam 23.30 WIB.
"Jadi pada Kamis malam, Unit Reskrim
Polsek Sragi telah melakukan penangkapan seorang pelaku tindak pidana Narkotika
dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2023," ujar Kapolsek mewakili Kapolres
Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/23).
Waktu itu, polisi tengah menggelar patroli di
pinggir jalan di Dusun Simpang Sari, Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi.
Polisi melihat Pujiono dengan gerak gerik yang
mencurigakan, dan benar saja ketika dilakukan pemeriksaan polisi menemukan satu
paket plastik kecil berada ditangan kanan diduga sabu.
"Pada saat diakukan pengeledahan badan
terhadap pelaku, ditemukan 1 bungkus rokok merk Bull berisikan 3 bungkus kecil
plastik klip bening berisikan kristal diduga sabu disimpan didalam kantong
celana sebelah kanan," sambung Kapolsek.
Pujiono pun tak dapat mengelak, dan mengakui
kepada petugas bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, Pujiono berikut barang bukti
berupa 4 bungkus ukuran kecil plastik klip bening berisikan kristal diduga
Narkotika jenis sabu, 1 sepeda motor Honda Beat warna putih merah bernopol B
4814 BKB, 1 potong celana panjang warna hitam merk Otsky, 1 bungkus rokok merk
Bull dan 1 unit handphone merk Oppo A3S Pro warna biru dibawa ke Polsek Sragi.
Sesuai Keputusan Kapolri Nomor
Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan
Penyidikan), maka Polsek Sragi melimpahkan penyidikan kasus tersebut ke Sat Res
Narkoba Polres Lamsel.
"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka,
Pasal 112 Juncto 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika. Untuk penyidikan, kami limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung
Selatan," tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
HUT Bhayangkara ke-79, Kupas Tuntas Diganjar Penghargaan dari Kapolres Lamsel
Selasa, 01 Juli 2025 -
PDI Perjuangan dan PKS Lampung Selatan Usulkan Perubahan AKD DPRD Periode 2024–2029
Senin, 30 Juni 2025 -
DPRD Lampung Selatan Soroti Layanan Publik di Rumah Sakit, Minta RS Bob Bazar Beli Alat Cuci Darah Sendiri
Senin, 30 Juni 2025 -
Warga Terdampak Angin Kencang di Ketapang Lampung Selatan Bakal Dapat Bantuan
Senin, 30 Juni 2025