• Sabtu, 11 Januari 2025

Gegara Narkoba dan Obat-obatan Berbahaya, Tiga Warga Lamtim Ditangkap Polisi

Jumat, 14 April 2023 - 14.10 WIB
349

Salah satu pelaku pengedar obat-obatan berbahaya saat diamankan polisi bersama barang bukti hasil kejahatannya. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) beserta Polsek Pekalongan dan Pasir Sakti berhasil membekuk tiga warga kabupaten setempat atas kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat-obatan berbahaya (Obaya).

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Kasat Narkoba IPTU Suhery mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Pria itu bernama Ahmad Agus Irawan (35) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

"Tersangka kami amankan pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Desa Tulung Balak, Batanghari Nuban. Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,57 gram," kata dia kepada Kupastuntas.co, Jum'at (14/4/2023).

Kemudian, masih pada hari yang sama sekitar pukul 22.15 WIB Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polsek Pekalongan menangkap Theo Musben Ambri DK Mamoh (22) yang merupakan seorang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.

Pria yang merupakan warga Desa Trisnomulyo Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur tersebut ditangkap di Desa Ganti Mulyo Kecamatan Pekalongan.

"Kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pria penyalahguna narkoba. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,34 Gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok kosong merk Bull," ujar Kapolsek Pekalongan, AKP Yugo Laksono.

Lalu, Polsek Pasir Sakti Polres Lamtim Polda Lampung juga mengamankan seorang pria warga Kecamatan setempat. Pria yang dibekuk tersebut ialah NM (18) warga Kecamatan setempat.

Ia ditangkap atas kepemilikan ratusan butir Obaya jenis Hexymer. Pria yang terjerat Undang -undang kesehatan itu ditangkap pada Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 00.10 WIB di desanya.

Kapolsek Pasir Sakti, AKP S.I Marbun menjelaskan, penangkapan NM berawal dari penangkapan lima orang pengkonsumsi Obaya.

"Sebelumnya kami mengamankan lima orang laki-laki di jalan Poros Desa Mulyosari, Pasir Sakti. Yang mana pada saat personil polsek sedang melaksanakan patroli rutin mendapati lima orang mencurigakan dengan mengendarai dua motor, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan didapati 11 paket pil Hexymer," ungkapnya.

"Saat semuanya dibawa ke Polsek Pasir Sakti untuk dilakukan interogasi dan hasilnya diketahui bahwa kelima orang tersebut mendapatkan Obaya itu dari seorang pengedar bernama NM. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," imbuhnya .

Dari tangan tersangka, Polisi mendapati 145 butir Obaya jenis Hexymer yang terbungkus dalam 11 paket. Kemudian Uang tunai sebesar Rp314 Ribu serta 83 lembar plastik klip bening kosong.

Kini tersangka Agus Irawan (35) dan Theo Musben Ambri DK Mamoh (22) terancam pasal 114 dan pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara tersangka NM (18) terancam pasal 197 dan 196 Undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar. (*)