Gegara Narkoba dan Obat-obatan Berbahaya, Tiga Warga Lamtim Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satuan Reserse
Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) beserta Polsek Pekalongan dan Pasir Sakti
berhasil membekuk tiga warga kabupaten setempat atas kasus penyalahgunaan
narkoba dan peredaran obat-obatan berbahaya (Obaya).
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar
melalui Kasat Narkoba IPTU Suhery mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan
seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Pria itu bernama Ahmad Agus Irawan (35) warga
Desa Negara Ratu, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
"Tersangka kami amankan pada hari Rabu
tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Desa Tulung Balak,
Batanghari Nuban. Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan satu paket
sabu-sabu seberat 0,57 gram," kata dia kepada Kupastuntas.co, Jum'at
(14/4/2023).
Kemudian, masih pada hari yang sama sekitar
pukul 22.15 WIB Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polsek
Pekalongan menangkap Theo Musben Ambri DK Mamoh (22) yang merupakan seorang
penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.
Pria yang merupakan warga Desa Trisnomulyo
Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur tersebut ditangkap di Desa
Ganti Mulyo Kecamatan Pekalongan.
"Kami telah berhasil melakukan
penangkapan terhadap satu orang pria penyalahguna narkoba. Kemudian saat
dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,34 Gram yang
disembunyikan dalam bungkus rokok kosong merk Bull," ujar Kapolsek
Pekalongan, AKP Yugo Laksono.
Lalu, Polsek Pasir Sakti Polres Lamtim Polda
Lampung juga mengamankan seorang pria warga Kecamatan setempat. Pria yang
dibekuk tersebut ialah NM (18) warga Kecamatan
setempat.
Ia ditangkap atas kepemilikan ratusan butir
Obaya jenis Hexymer. Pria yang terjerat Undang -undang kesehatan itu ditangkap
pada Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 00.10 WIB di desanya.
Kapolsek Pasir Sakti, AKP S.I Marbun
menjelaskan, penangkapan NM berawal dari penangkapan lima orang
pengkonsumsi Obaya.
"Sebelumnya kami mengamankan lima orang
laki-laki di jalan Poros Desa Mulyosari, Pasir Sakti. Yang mana pada saat
personil polsek sedang melaksanakan patroli rutin mendapati lima orang
mencurigakan dengan mengendarai dua motor, kemudian dilakukan pemeriksaan dan
penggeledahan dan didapati 11 paket pil Hexymer," ungkapnya.
"Saat semuanya dibawa ke Polsek Pasir
Sakti untuk dilakukan interogasi dan hasilnya diketahui bahwa kelima orang
tersebut mendapatkan Obaya itu dari seorang pengedar bernama NM.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," imbuhnya .
Dari tangan tersangka, Polisi mendapati 145
butir Obaya jenis Hexymer yang terbungkus dalam 11 paket. Kemudian Uang tunai
sebesar Rp314 Ribu serta 83 lembar plastik klip bening kosong.
Kini tersangka Agus Irawan (35) dan Theo
Musben Ambri DK Mamoh (22) terancam pasal 114 dan pasal 112 Undang - undang RI
nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara tersangka NM (18)
terancam pasal 197 dan 196 Undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar.
(*)
Berita Lainnya
-
Empat Srikandi Politisi Asal Lampung Timur Komitmen Menjaga Lingkungan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Pembunuh Bayi Kandung di Lampung Timur Jalani Pemeriksaan Kejiwaan dan Proses Hukum
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tragedi di Lampung Timur: Ibu Tega Habisi Nyawa Bayi Kandung
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Diduga Korupsi Pembangunan Gerbang Rumdis Senilai Rp6,9 Miliar, Kejati Sita Mobil, Perhiasan Hingga Tas Mewah dari Rumah Bupati Lampung Timur
Jumat, 10 Januari 2025