Gagal Curi Motor di Halaman Masjid Tanjung Bintang Lamsel, Seorang Pelajar Babak Belur Ditangan Warga

Pelaku maling motor bersama barbuk alat dan hasil kejahatannya saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang
pelajar inisial A (16) gagal mencuri sepeda motor di halaman Masjid Al Ikhlas
Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)
dan berakhir babak belur dihakimi massa.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono
menerangkan, peristiwa itu terjadi hari Kamis kemarin (13/4/2023), sekitar
pukul 19.30 WIB.
"Pelaku pencurian dengan pemberatan atau
curat berinisial A, berstatus masih pelajar berasal dari Kecamatan Marga
Sekampung, Kabupaten Lampung Timur," cetus Kapolsek mewakili Kapolres
Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Jumat (14/4).
Mulanya, korban bernama Karta Jaya (54) warga
setempat memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernopol BE 2332 ABQ warna putih
dalam posisi dikunci stang di halaman masjid Al Ikhlas untuk melakukan ibadah.
Tiba-tiba, 2 orang pelaku tak dikenal dimana
salah seorang pelaku mencoba mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak
rumah kunci menggunakan kunci T.
"Dikarenakan ada kunci rahasia, maka
sepeda motor tidak dapat hidup. Lalu, korban melihat kejadian itu dan berteriak
meminta tolong kepada warga sekitar sehingga pelaku melarikan diri bersama
rekannya," sambung Kapolsek.
Bersamaan itu, datanglah seorang warga bernama
Surya sedang mengendarai sepeda motor dan langsung menabrak sepeda motor
pelaku.
"Salah satu pelaku terjatuh kemudian
dipukuli warga, sehingga mengalami luka memar," urai Kapolsek.
Polisi yang dilapori oleh warga lalu datang ke
TKP dan membawa pelaku ke Puskesmas Tanjung Bintang untuk mendapatkan perawatan
medis.
"Sekarang, pelaku inisial A sudah berada
di ruang tahanan Polsek Tanjung Bintang," tegas Martono.
Dari peristiwa itu, polisi menyita barang
bukti yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BE 2332 ABQ milik korban dan 1
buah kunci T milik pelaku.
"Pasal yang disangkakan terhadap
tersangka yaitu Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Layanan Perizinan di Lampung Selatan Kini Serba Digital, Cepat dan Gratis
Senin, 20 Oktober 2025 -
ASDP Bangun Amphitheater di Siger Park Lampung Selatan, Dorong Lampung Jadi Pusat Wisata
Senin, 20 Oktober 2025 -
Pasar Murah di Sidomulyo Diserbu Warga, Pemkab Lampung Selatan Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Ekonomi
Minggu, 19 Oktober 2025 -
Pagar PT Kaloper Terlalu Maju, Royani Akhirnya Dapat Keadilan Lewat Mediasi Tim Penegakan Perda
Kamis, 16 Oktober 2025