Awas! Penipuan Mengatasnamakan Kemenag Lampung, Sasar Pengurus Masjid dan Musala

Foto chat WA yang dikirim pelaku penipuan, menyasar pengurus masjid dan musala di Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penipuan
melalui pesan Whatsapp kian marak di Provinsi Lampung. Baru-baru ini sejumlah
pengurus masjid di Lampung dibuat resah dengan modus penipuan yang mencatut
nama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung.
Baru-baru ini modus penipuan itu menyasar
sejumlah takmir musala dan masjid di Provinsi Lampung. Mereka mendapatkan pesan
singkat dari seseorang yang mengaku sebagai Pegawai Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Lampung, H. Hermawan Efendi, dan Aldi Saputra.
Dalam pesan itu, disebutkan masjid atau musala
sasaran bakal mendapatkan bantuan dari Provinsi Lampung. Namun untuk
mencairkannya masjid tersebut harus melengkapi data-data/persyaratan sebagai
penerima bantuan dana hibah seperti Foto Kondisi Bangunan Masjid/Musholla, Foto
Copy KTP Pengurus Masjid/Musholla, dan Nomor Rekening Atas Nama
Masjid/Musholla.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo menegaskan bahwa
informasi tersebut tidak benar atau HOAKS.
“Saya selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Lampung menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini
merupakan tidak benar atau HOAX,” tegas Kakanwil Kemenag Lampung.
“Terkait orang yang mengaku-mengaku sebagai
Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung atas nama H. Hermawan
Efendi, dan Aldi Saputra, Saya informasikan bahwa nama-nama tersebut tidak
bertugas di tempat kami,” ungkapnya.
Kakanwil Kemenag Lampung menegaskan bahwa
seluruh sistem dan mekanisme pengajuan perihal program bantuan masjid dan
mushalla dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait
pengelolaan bantuan di Ditjen Bimas Islam.
“Informasi mengenai bantuan yang resmi hanya
dari Kemenag RI dan Bimas Islam Kemenag melalui situs simas.kemenag.go.id. Tentunya
untuk mendapatkan bantuan tersebut, masjid dan mushalla harus mematuhi
peraturan yang telah ditetapkan oleh Kemenag,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Kakanwil, setiap masjid
atau mushalla yang ingin mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan.
Persyaratan bantuan tersebut adalah masjid
maupun mushola telah terdata secara online melalui aplikasi Sistem Informasi
Masjid (Simas), memiliki rekening bank atas nama masjid dan mushola, mengajukan
proposal bantuan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, dan surat rekomendasi
pada Sistem Informasi Masjid (Simas) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama
setempat serta melengkapi persyaratan lainnya seperti fotokopi Keputusan
Susunan Kepengurusan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar rencana bangunan,
foto-foto kondisi bangunan, buku rekening bank atas nama masjid/mushalla yang
masih aktif, fotocopy Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf
/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai, dan lainnya.
“Setiap masjid dan mushalla yang ingin
mendapatkan bantuan tersebut, dipersilahkan untuk mengunggah dokumen permohonan
bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan,” tuturnya.
“Hasil seleksi dan verifikasi dokumen
permohonan bantuan yang dinyatakan layak mendapatkan bantuan ditetapkan dengan
Keputusan Dirjen Bimas Islam,” jelasnya.
“Untuk diketahui bahwasannya pemberian bantuan
masjid atau mushalla di Tahun 2023 belum mulai digulirkan oleh Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kementerian Agama Republik Indonesia,”
tegasnya.
“Oleh karena itu, Saya menghimbau dan meminta
kepada para pejabat di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Lampung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung,
masyarakat, dan instansi lainnya apabila mendapatkan pemberitahuan serupa dalam
bentuk apapun yang seolah-olah berasal dari kami agar diperiksa terlebih dahulu
kebenaran informasi tersebut dan konfirmasi ke pihak kami,” pintanya. (**)
Berita Lainnya
-
Suzuki Persada Lampung Raya Resmi Serahkan 20 Unit Suzuki Fronx kepada Pelanggan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025