• Sabtu, 05 Juli 2025

Awas! Penipuan Mengatasnamakan Kemenag Lampung, Sasar Pengurus Masjid dan Musala

Jumat, 14 April 2023 - 15.08 WIB
1.6k

Foto chat WA yang dikirim pelaku penipuan, menyasar pengurus masjid dan musala di Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penipuan melalui pesan Whatsapp kian marak di Provinsi Lampung. Baru-baru ini sejumlah pengurus masjid di Lampung dibuat resah dengan modus penipuan yang mencatut nama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung.

Baru-baru ini modus penipuan itu menyasar sejumlah takmir musala dan masjid di Provinsi Lampung. Mereka mendapatkan pesan singkat dari seseorang yang mengaku sebagai Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, H. Hermawan Efendi, dan Aldi Saputra.

Dalam pesan itu, disebutkan masjid atau musala sasaran bakal mendapatkan bantuan dari Provinsi Lampung. Namun untuk mencairkannya masjid tersebut harus melengkapi data-data/persyaratan sebagai penerima bantuan dana hibah seperti Foto Kondisi Bangunan Masjid/Musholla, Foto Copy KTP Pengurus Masjid/Musholla, dan Nomor Rekening Atas Nama Masjid/Musholla.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau HOAKS.

“Saya selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini merupakan tidak benar atau HOAX,” tegas Kakanwil Kemenag Lampung.

“Terkait orang yang mengaku-mengaku sebagai Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung atas nama H. Hermawan Efendi, dan Aldi Saputra, Saya informasikan bahwa nama-nama tersebut tidak bertugas di tempat kami,” ungkapnya.

Kakanwil Kemenag Lampung menegaskan bahwa seluruh sistem dan mekanisme pengajuan perihal program bantuan masjid dan mushalla dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Ditjen Bimas Islam.

“Informasi mengenai bantuan yang resmi hanya dari Kemenag RI dan Bimas Islam Kemenag melalui situs simas.kemenag.go.id. Tentunya untuk mendapatkan bantuan tersebut, masjid dan mushalla harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Kemenag,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Kakanwil, setiap masjid atau mushalla yang ingin mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan bantuan tersebut adalah masjid maupun mushola telah terdata secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas), memiliki rekening bank atas nama masjid dan mushola, mengajukan proposal bantuan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, dan surat rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (Simas) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat serta melengkapi persyaratan lainnya seperti fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar rencana bangunan, foto-foto kondisi bangunan, buku rekening bank atas nama masjid/mushalla yang masih aktif, fotocopy Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf /Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai, dan lainnya.

“Setiap masjid dan mushalla yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, dipersilahkan untuk mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan,” tuturnya.

“Hasil seleksi dan verifikasi dokumen permohonan bantuan yang dinyatakan layak mendapatkan bantuan ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam,” jelasnya.

“Untuk diketahui bahwasannya pemberian bantuan masjid atau mushalla di Tahun 2023 belum mulai digulirkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kementerian Agama Republik Indonesia,” tegasnya.

“Oleh karena itu, Saya menghimbau dan meminta kepada para pejabat di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, masyarakat, dan instansi lainnya apabila mendapatkan pemberitahuan serupa dalam bentuk apapun yang seolah-olah berasal dari kami agar diperiksa terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut dan konfirmasi ke pihak kami,” pintanya. (**)