• Minggu, 06 Oktober 2024

6.650.152 Orang di Lampung Ditetapkan Sebagai Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024

Jumat, 14 April 2023 - 17.47 WIB
306

Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 bedi Hotel Emersia, Jumat (14/4/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 6.650.152 orang yang tersebar di seluruh 15 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, menyampaikan hal itu dalam agenda rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, di Hotel Emersia, Jumat (14/4/2023).

"Jumlah Kecamatan di Lampung sebanyak 229, lalu jumlah Kelurahan/Desa sebanyak 2.651, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) 25.811, lalu jumlah pemilih Laki-Laki 3.382.356, pemilih Perempuan 3.267.796, sehingga total pemilih sementara 6.650.512," ujar Agus.

Dalam kesempatan itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Karno Ahmad Satarya, menyampaikan masukan kepada KPU dimana pihaknya menemukan beberapa masyarakat yang belum masuk dalam DPS.

"Kami berharap KPU harus betul-betul cermat dalam bekerja, misalnya disuatu tempat ada yang sudah dicoklit tetapi tidak masuk kedalam DPS dan itu Anggota Bawaslu Kabupaten," terang Karno.

Karno juga menyoroti soal pemilih yang saat dicoklit belum berusia 17 tahun, menurutnya apabila pada tahun 2024 saat Pemilu usianya telah mencapai 17 tahun, hal itu perlu diperhatikan untuk segera diperbaiki dimana yang bersangkutan tersebut memiliki hak untuk memilih. 

Selain itu, ia jjuga menyoroti soal salah penempatan TPS yang jumlahnya ribuan hasil pengawasan melekat oleh petugas Bawaslu tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Desa/Kelurahan.

"Saya juga ingin minta persepsi oleh Ketua KPU soal prinsip dejure, karena beberapa Kecamatan berbeda antara E-KTP dengan lokasi TPS," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, menyampaikan bahwa masukan perbaikan itu akan diperbaiki, hal itu dikarenakan memang DPS tersebut perlu mendapatkan masukan dari masyarakat.

"Terkait dengan pemilih yang tidak memiliki E-KTP, memang anak-anak kita saat dilakukan coklit usianya sudah 17 tahun dan sudah direkam oleh Disduk Capil setempat tetapi E-KTP belum dicetak, tetapi tetap kewajibanya memasukan yang bersangkutan kedalam DPS," ujarnya.

Berkaitan dengan dejure pada proses coklit, Erwin mengatakan bahwa terdapat masyarakat yang tinggal tidak sesuai dengan alamat E-KTP, berdasarkan regulasi yang ada pemilih tersebut mendapatkan lokasi TPS sesuai dengan alamat E-KTP.

"Partisipasi publik sangat diharapkan terkait dengan DPS ini, karena salinan dari DPS ini akan kami sampaikan kepada Partai Politik dan Stakeholder," terangnya.

Untuk diketahui, agenda rapat pleno tersebut dihadiri secara lengkap 7 Komisioner KPU Lampung diantaranya Erwan Bustami Ketua KPU Lampung yang memimpin rapat; Agus Riyanti Ketua Divisi Data dan Informasi; Ismanto Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan; Ali Sidik Ketua Divisi SDM dan Litbang; Warsito Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan; Titik Sutriningsih Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik; Antoniyus Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.

Sedangkan dari pihak Bawaslu Provinsi adalah Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Karno Ahmad Satarya, Komisioner KPU 15 Kabupaten/Kota, Perwakilan Partai Politik dan Kesbangpol Provinsi Lampung. (*)