Tangkap 6 Kurir, Polda Lampung Sita 64 Kg Sabu Senilai Rp 96 Miliar

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, saat menggelar konferensi pers, Kamis (13/4/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus 6 kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 64 kulogram (Kg) sabu senilai Rp96 miliar.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, 6 tersangka tersebut diungkap dari 5 kasus, total barang bukti tersebut mampu menyelamatkan 256 ribu jiwa.
Pertama, Minggu (26/3/2023) tersangka MH diringkus di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lamsel dengan barang bukti 7 Kg sabu.
"7 Kg sabu itu dibungkus disimpan di dalam tas dan ditaruh di bawah kursi bus yang ditumpangi tersangka. Sabu itu dibawa dari Medan untuk diantar ke Jawa Timur," kata Kapolda, saat menggelar konferensi pers, Kamis (13/4/2023).
Kedua, Rabu (29/3/2023) tersangka FR diringkus di parkiran Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung dengan barang bukti 21 Kg sabu.
"21 Kg sabu itu disimpan tersangka dalam 2 buah koper dan akan dikirim ke Pulau Jawa," ungkapnya.
Ketiga, Selasa (4/4/2023) tersangka CP diringkus di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lamsel dengan barang bukti 30 Kg sabu.
"Sabu itu disamarkan dengan cara dimasukkan ke dalam dua buah AC portabel, dimana masing-masing berisi 15 bungkus sabu. Narkotika itu dibawa dari Palembang dan hendak dikirim ke Jakarta," imbuhnya.
Keempat, Minggu (9/4/2023) tersangka AP dan SB diringkus di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lamsel dengan barang bukti 2 Kg sabu.
"Barang bukti itu dibawa menggunakan mobil Inova warna abu-abu. Dari keterangan kedua tersangka, BB itu didapat dari RY," ucapnya.
Kemudian, Senin (10/4/2023) tersangka RY diringkus dengan barang bukti 4 Kg sabu yang hendak diantar ke Bekasi, Jawa Barat.
Kini keenam tersangka ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (*)
Video KUPAS TV : Gasak Uang Rp 800 Juta dari Dalam Mobil, Komplotan Pelaku Diringkus Polisi!
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025